TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diancam Foto Syurnya Disebar, 10 Wanita Muda di Semarang Laporkan Pacarnya

Mendesak RUU PKS segera disahkan

mashable.com

Semarang, IDN Times - Sebanyak 10 wanita yang tinggal di Kota Semarang memilih melaporkan pacarnya ke kantor LBH Apik lantaran terus-menerus dipaksa berhubungan intim. Berdasarkan informasi dari LBH Apik, kasus tersebut rata-rata muncul lantaran si wanita mengaku resah karena diancam foto syurnya disebarkan oleh pacarnya jika tidak dituruti melakukan hubungan seksual.

"Tahun ini mulai banyak kasus kekerasan berbasis online yang kita terima. Malahan sudah ada 10 wanita yang jadi korbannya. Modusnya, para korbannya dipaksa melakukan hubungan seksual dengan ancaman akan menyebarluaskan foto-foto syurnya," kata Raden Rara Ayu Herawati Sasongko, Direktur LBH Apik Semarang saat dikontak IDN Times, Senin (30/11/2020).

Baca Juga: Kekerasan Seksual Tinggi, DPRA: Perlindungan Anak Harus Diperkuat

1. Wanita yang diancam pacarnya usianya mayoritas 18-25 tahun

Foto pakaian korban kekerasan seksual yang dipamerkan di Gedung Monood Kota Lama Semarang. Dok Humas LBH Apik Semarang

Ayu, begitu ia akrab disapa mengaku kini mulai banyak korban yang berani melaporkan kasus ancaman tersebut kepada pihaknya. 

Kebanyakan, katanya korban yang melaporkan berusia 18-25 tahun. Ada wanita yang jadi korban ancaman pacarnya itu masih duduk di bangku sekolah, baru lulus sekolah bahkan ada yang sudah bekerja.

"Korbannya ada yang mahasiswa dan ada yang sudah bekerja. Untuk hari ini saja, ada lulusan SMA yang melaporkan kasusnya kepada kami. Dia juga diancam sama pacarnya akan disebarluaskan foto syurnya. Nah, kekerasan berbasis online ini cukup banyak kita temukan tahun ini," ungkapnya.

2. Korban juga ada yang diancam foto syurnya diposting di medsos

teknobos.com

Saat melapor melalui akun medsos resmi LBH Apik maupun via hotline, setiap korban sering diliputi perasaan was-was ketika pacarnya meminta berhubungan intim. 

Tak jarang korban juga diancam foto vulgarnya diposting ke media sosial (medsos) dan disebar ke akun WhatsApp teman-teman pacarnya.

"Itu modus pelaku untuk merayu korbannya agar mau berhubungan seksual. Sedangkan korbannya jadi bingung karena takut foto vulgarnya diketahui orang tua mereka. Maka kita mendesak pemerintah supaya segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar dapat memberikan perlindungan kepada korban," bebernya.

"Takutnya nanti tanpa ada payung hukum yang resmi, justru korban yang dikriminalisasi karena dianggap menyebarkan pornografi," tambahnya.

3. LBH Apik desak pemerintah segera beri perlindungan bagi korban melalui RUU PKS

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dengan disahkannya RUU PKS, nantinya pemerintah bisa mengcover hak pemulihan psikologis bagi korban. Sehingga trauma yang terpendam selama ini bisa dihilangkan.

Terlebih lagi, para korban kekerasan seksual terkadang malu melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian karena  tidak punya akses pemulihan psikologis. Menurutnya ini justru membuat korban berubah menjadi pelaku kekerasan seksual mengingat kasus yang dialaminya seolah dibiarkan begitu saja.

"Untuk saat ini kasus yang diproses oleh kita naik 10-15 persen dari tahun sebelumnya. Dan terbanyak terkait kekerasan seksual kepada anak. Secara keseluruhan kita menangani 82 kasus, untuk kekerasan seksual ada 35 kasus, ada juga KDRT dan kekerasan seksual kepada anak," tegasnya. 

Baca Juga: Pria Bule Terjaring Razia Masker di Semarang, Cuma Ditegur Polisi

Berita Terkini Lainnya