TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ganjar Tetapkan UMP Jateng Naik 8,01 Persen: Yang Wajib Banjarnegara

UMP Jateng cuman naik tipis

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengumumkan penetapan UMP 2023 dengan kenaikan sebesar 8,01 persen. (IDN Times/Sok Humas Pemprov Jateng)

Surakarta, IDN Times - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan patokan upah minimum provinsi (UMP) wilayah Jawa Tengah tahun 2023 naik 8,01 persen. Penetapan UMP Jateng wajib diberlakukan mulai 1 Januari 2023. 

"Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 dibawah UMP 2023," ungkap Ganjar saat mengumumkan patokan UMP 2023 di kantor gubernuran, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (28/11). /2022). 

Baca Juga: Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Apindo Jateng Sebut Tak Untungkan Investasi

1. UMP Jateng cuma naik Rp145 ribu

Buruh di Sumut saat demo UMP (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dengan adanya penambahan tersebut, maka besaran UMP tahun 2023 menjadi sebesar Rp1.958.169,69 atau Rp145.234,26 dibandingkan kondisi tahun ini masih Rp1.812.935.

2. Buruh yang kerja kurang setahun akan diberi upah Rp1,9 juta

Dok. Humas Pemprov Jateng

Lebih lanjut, menurut Ganjar patokan kenaikan UMP sebesar 8,01 persen diberlakukan bagi para pekerja maupun buruh pabrik dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan standar kualifikasi tertentu akan diberikan upah lebih besar dari patokan UMP.

“Upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” ujar Ganjar. 

3. Ganjar klaim patokan UMP 2023 sudah sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo didampingi Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Roselasari menetapkan besaran UMP tahun 2023 naik jadi Rp1,9 juta. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Ganjar mengeklaim kenaikan UMP Jawa Tengah sudah mengacu pada aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur mengenai penetapan upah minimum tahun 2023.

Dari aturan Permenaker, ia beralasan bahwa naiknya UMP perlu menyesuaikan angka inflasi masing-masing daerah serta pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa.

Ganjar menuturkan inflasi Jawa Tengah diangka 6,4 persen. Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen serta nilai alfanya angka 0,3. 

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan perbaikan ekonomi serta nilai alfa,” kata politikus PDIP tersebut. 

4. Ganjar pakai kajian nilai alfa

Dok. Humas Pemprov Jateng

Ganjar juga menyampaikan yang dimaksud nilai alfa yang dimaksud merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). 

Ia mengaku penipuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

“Data yang digunakan dalam penghitungan nilai penyesuaian diri minimal menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang disebutkan di bidang statistik Badan Pusat Statistik (BPS),” paparnya. 

Baca Juga: Waspada! Kasus COVID-19 di Semarang Bakal Naik Pasca Libur Akhir Tahun

Berita Terkini Lainnya