Jelang Pilkada di Jateng, Petahana Mutasi Pejabat Bisa Diskualifikasi
Diperbolehkan tunjuk Plt untuk mengisi kekosongan jabatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Menjelang kontestasi Pilkada serentak di Jawa Tengah, semua kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dilarang untuk melakukan mutasi para pejabat. Larangan tersebut berlaku mulai 8 Januari 2020 atau enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon (paslon).
Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Sebanyak 2,2 Juta Warga Jateng Tak Punya e-KTP
1. Walikota Semarang juga dilarang mutasi pejabat
Arief Rahman, Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kota Semarang mengungkapkan larangan yang sama juga wajib dipatuhi oleh Walikota Semarang, Hendrar Prihadi yang jadi petahana di bursa Pilwakot 2020 nanti.
Ia menekankan aturan itu tertuang dalam UU Pilkada Pasal 71 Ayat 2. Dalam Pasal 71 menyatakan bahwa para gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati maupun walikota dilakukan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari menteri.
"Jadi batas akhir petahana melaiukan mutasi harusnya maksimal pada 7 Januari kemarin. Setelah tanggal itu dan seterusnya mereka dilarang melakukan penggantian jabatan karena bisa bermuatan politis," kata Arief saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (9/1).
Baca Juga: Mengenal Sragen, Pesona Kota Purbakala di Jateng Jelang Pilkada 2020