TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Pilkada di Jateng, Petahana Mutasi Pejabat Bisa Diskualifikasi

Diperbolehkan tunjuk Plt untuk mengisi kekosongan jabatan

Ilustrasi kepala daerah. (IDN Times/Sukma Shakti)

Semarang, IDN Times - Menjelang kontestasi Pilkada serentak di Jawa Tengah, semua kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dilarang untuk melakukan mutasi para pejabat. Larangan tersebut berlaku mulai 8 Januari 2020 atau enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon (paslon).

 

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Sebanyak 2,2 Juta Warga Jateng Tak Punya e-KTP

1. Walikota Semarang juga dilarang mutasi pejabat

IDN Times/Istimewa

Arief Rahman, Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kota Semarang mengungkapkan larangan yang sama juga wajib dipatuhi oleh Walikota Semarang, Hendrar Prihadi yang jadi petahana di bursa Pilwakot 2020 nanti.

Ia menekankan aturan itu tertuang dalam UU Pilkada Pasal 71 Ayat 2. Dalam Pasal 71 menyatakan bahwa para gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati maupun walikota dilakukan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari menteri.

"Jadi batas akhir petahana melaiukan mutasi harusnya maksimal pada 7 Januari kemarin. Setelah tanggal itu dan seterusnya mereka dilarang melakukan penggantian jabatan karena bisa bermuatan politis," kata Arief saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (9/1).

2. Kepala daerah bisa tunjuk Plt untuk mengisi kekosongan jabatan

(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Agar tidak terjadi kekosongan jabatan, katanya setiap kepala daerah bisa menunjuk pejabat pelaksana tugas di dinas yang bersangkutan.

Pihaknya juga mengingatkan kepada kepala daerah supaya jangan menggunakan kekuasaannya, program-program dan kegiatan di lapangan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu paslon.

"Karena jika kedapatan melanggar aturan tersebut, maka sanksinya bisa didiskualifikasi dari Pilkada. Itu kan sesuai Pasal 71 ayat 5. Yang melanggar bisa dibatalkan pencalonannya oleh KPU Provinsi maupun kabupaten/kota," terangnya.

Baca Juga: Mengenal Sragen, Pesona Kota Purbakala di Jateng Jelang Pilkada 2020

Berita Terkini Lainnya