Kasus Bagi-bagi Sembako, Ombudsman: Tegur Bupati Klaten
Dugaan salahgunakan wewenang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Ombudsman Jawa Tengah menyatakan Bupati Klaten Sri Mulyani telah sengaja menyalahgunakan wewenangnya selama pandemik virus Corona (COVID-19). Pasalnya, tindakan Sri Mulyani yang membagikan sembako dengan menempelkan stiker bergambar dirinya merupakan penyimpangan prosedur sebagai kepala daerah.
Baca Juga: Temuan Ombudsman Protokol Kesehatan di 16 RS Rujukan di Jateng Rawan
1. Ombudsman anggap perilaku Bupati Klaten termasuk maladministrasi
Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida menyebut bila tindakan Sri Mulyani merupakan bentuk maladministrasi yang dilakukan saat pandemik virus Corona merebak di daerahnya.
"Jadi yang dilakukan beliau sudah masuk perilaku penyelahgunaan wewenang dan dia bisa melakukan penyimpangan prosedur," kata Farida kepada IDN Times, Rabu (29/4).
Baca Juga: Ini Rekam Jejak Sri Mulyani, Bupati Klaten yang Disorot Gegara Bansos