Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Bagi-bagi Sembako, Ombudsman: Tegur Bupati Klaten

Bupati Klaten, Sri Mulyani. Instagram.com/yani_sunarno

Semarang, IDN Times - Ombudsman Jawa Tengah menyatakan Bupati Klaten Sri Mulyani telah sengaja menyalahgunakan wewenangnya selama pandemik virus Corona (COVID-19). Pasalnya, tindakan Sri Mulyani yang membagikan sembako dengan menempelkan stiker bergambar dirinya merupakan penyimpangan prosedur sebagai kepala daerah.

1. Ombudsman anggap perilaku Bupati Klaten termasuk maladministrasi

IDN Times/Fariz Fardianto

Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida menyebut bila tindakan Sri Mulyani merupakan bentuk maladministrasi yang dilakukan saat pandemik virus Corona merebak di daerahnya.

"Jadi yang dilakukan beliau sudah masuk perilaku penyelahgunaan wewenang dan dia bisa melakukan penyimpangan prosedur," kata Farida kepada IDN Times, Rabu (29/4).

2. Ombudsman tegur Bupati Klaten usai bagi-bagi sembako

twitter

Pihaknya kini telah melayangkan teguran secara langsung kepada Sri Mulyani. Ia menganggap kegiatan bagi-bagi sembako yang dibubuhi kampanye terselubung itu salah satu aduan dari masyarakat yang diterima oleh pihaknya.

"Secara norma hukum memang tahapan pilkada sekarang ini sedang off, sehingga berpotensi menimbulkan kekosongan hukum. Tapi kita berupaya juga melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik, termasuk jika ada pelanggaran dalam penanganan COVID-19," jelasnya.

3. Semua incumbent juga berpotensi langgar aturan saat COVID-19

Detik

Tak cuma Sri Mulyani saja, Farida mengaku semua kepala daerah yang jadi incumbent di Pilkada 2020 juga berpeluang melakukan pelanggaran serupa saat pandemik COVID-19.

"Karena itu, secara khusus penindakannya ada di Bawaslu. Kita menyoroti bahwa yang dilakukannya ada pelanggaran prosedur," terangnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us