Ketemu Stafsus Menkumham, Napi Teroris Abdul Ghoni Minta Remisi
Abdul Ghoni merupakan pelaku Bom Bali I
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Seorang narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang, Abdul Ghoni terus berupaya meminta potongan masa tahanan atau remisi kepada pemerintah pusat.
Bahkan ketika Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S Lase menemuinya d Lapas Kedungpane, Ghoni secara khusus mengutarakan niatnya agar mendapat remisi dari Presiden Joko Widodo.
"Harapannya Bapak Jokowi segera mengabulkan perubahan pidana karena sudah lebih dari 10 kali saya berikhtiar untuk mengajukan permohonan kepada Bapak Presiden," kata Ghoni, Kamis (23/6/2022).
Baca Juga: Gempar! Kue Tart Berisi 18 Paket Sabu Ditemukan di Lapas Kedungpane Semarang
1. Abdul Ghoni jalani hukuman seumur hidup di Lapas Kedungpane
Abdul Ghoni sendiri merupakan narapidana kasus Bom Bali I yang divonis hukuman seumur hidup. Ghoni semula mendekam di Lapas Krobokan Bali sejak 2003 silam.
Meski begitu, Ghoni yang divonis seumur hidup lalu dipindahkan ke Lapas Kedungpane untuk menjalani pidana sampai sekarang.
Baca Juga: 417 Napi Jateng Dapat Remisi Natal, Negara Ngirit Rp260 Miliar