Korban Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah Bertambah, Polda Jateng Ancam Pidanakan Pemasang
Polda Jateng sebut pemasang jebakan tikus langgar pasal 359
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan warga yang memasang jebakan tikus di area persawahan bakal dikenai Pasal 359 KUHP. Pasalnya, pemasangan jebakan tikus di sawah saat ini telah meresahkan warga bahkan telah menyebabkan korban jiwa.
"Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Sabtu (8/1/2022).
Baca Juga: Kurangi Jebakan Tikus, Cabup Ini Janji Perbanyak Rumah Burung Hantu
1. Jebakan tikus di sawah menyebabkan warga Sragen meninggal dunia
Lebih lanjut, Iqbal menyebutkan sebaiknya masyarakat bersikap bijak dan hati-hati saat menggunakan jebakan tikus di sawah. Terutama berkaitan dengan izin pemasangan aliram listrik di sawah.
Iqbal berkata selama ini tercatat banyak warga yang meninggal akibat tersengat jebakan tikus di sawah. Kasusnya mencuat di Kabupaten Sragen, Kabupaten Kudus dan sejumlah daerah lainnya.
Pada pekan lalu saja juga ada seorang warga Patihan, Sidoharjo, Sragen yang tersengat jebakan tikus saat berada di sawah.
"Sudah banyak korban jiwa yang meninggal akibat jebakan listrik di persawahan. Di Sragen, Kudus dan beberapa daerah lain. Terakhir seminggu lalu, Hadi Sukarno, 65, warga Patihan Sidoharjo, Sragen meninggal karena jebakan listrik. Dia menjadi korban ke 23 kasus seperti sejak 2020 di Sragen," paparnya.
Baca Juga: Polisi Periksa KONI Jateng Usut Tabrakan Perahu Naga di Cilacap