TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KSPI Jateng Tolak 9 Isi Perppu Cipta Kerja: Kembalikan Sesuai UU Nomor 13!

Jika berlaku, gak ada cuti haid untuk buruh perempuan

Ilustrasi. Aksi penolakan Omnibus Law. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Semarang, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menolak sembilan isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022. Pasalnya, draf Perppu Cipta Kerja yang sedang dibahas pemerintah tersebut cenderung telah merampas hak-hak para pekerja dan buruh pabrik. 

Baca Juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh Bakal Gelar Aksi Besar-besaran

1. Sembilan poin Perppu Cipta Kerja ditolak buruh

KSPI Lanjutkan Mogok Nasional pada Rabu (7/10/2020) (Dok. KSPI)

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim mengatakan, Perppu Cipta Kerja yang digodok pemerintah saat ini memunculkan permasalahan yang fundamental. 

"Ada sembilan poin yang di antaranya berisi terkait pelanggaran hak cuti, jam kerja outsourcing (alih daya), status tenaga kerja asing. Tentunya kami menolak semua isi draf Perppu. Karena di dalam drafnya tidak ada perubahan apa pun malah terkesan tidak mengakomodir kepentingan masyarakat tapi justru menguatkan sikap para oligarki," kata Aulia kepada IDN Times, Rabu (4/1/2023). 

2. KSPI kecewa dengan penghapusan cuti haid

Ilustrasi pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Ia mengaku, banyak pasal karet yang menimbulkan ketidakpastian bagi para buruh. Jika Perppu Cipta Kerja tetap disahkan pemerintah pusat, dampak buruknya akan dirasakan para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia terutama Jawa Tengah.

Salah satu yang ia khawatirkan adalah dampak terhadap buruh perempuan. Yakni adanya penghapusan cuti haid. Menurutnya, cuti haid tak ada dalam draf pembahasan Perppu Cipta Kerja. Padahal di sisi lain, cuti haid menjadi hak bagi para buruh perempuan dan para pengusaha wajib memberikan cuti haid sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Makanya ada banyak banget masalah yang akan ditimbulkan dari Perppu Cipta Kerja ini. Terutama soal aturan pemberian cuti kerja, kita berharap jangan pernah diutak-atik. Terus ada lagi cuti haid yang harus gunakan keterangan dokter, ya gimana harus dibuktikan. Apalagi ini kan sudah jadi hak para buruh. Sehingga kita kecewa dengan sikap pemerintah pusat yang mendadak membahas pembuatan Perppu Cipta Kerja," tegas Aulia. 

3. KSPI terus kaji dampak dari Perppu Cipta Kerja

Ilustrasi buruh KSPI (Dok. KSPI)

Sampai sekarang pihaknya masih memperdalam kajian untuk terus mencermati draf yang dibahas dalam Perppu Cipta Kerja. Kajiannya untuk menyoroti apakah aturan pengupahan diubah seluruhnya oleh pemerintah atau tidak. 

"Kajian yang mendasar kita lakukan juga berkaitan sama aturan upah, pemberian pesangon dan status pekerjaan. Ini masih ada ganjalan. Karena kita sangat khawatir tiga hal ini jadi polemik kalau Perppu Cipta Kerja disahkan," ujarnya. 

Baca Juga: KSPI Jateng: 3 Pabrik asal Banten Bayar Upah Buruh Pakai Omnibus Law

Berita Terkini Lainnya