TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lutung Teror Warga Semarang, BKSDA: Biasanya Mereka Primata Pemalu  

Petugas lacak keberadaan lutung

Seekor anak Lutung Jawa (Trachypitecus Auratus) berada dalam pelukan induknya di Bandung Zoo, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/6/2020). Bandung Zoo memiliki satu ekor tambahan koleksi primata dilindungi yang dilahirkan pada 3 Mei 2020 saat pandemi COVID-19 dan diberi nama Remon (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Semarang, IDN Times - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah menerjunkan sejumlah personelnya untuk menelusuri keberadaan lutung yang meneror warga Kampung Sendangguwo, Semarang. Darmanto, Kepala BKSDA Jateng mengatakan satu tim telah berada di lokasi untuk mengecek keberadaan lutung yang kabarnya telah meresahkan warga setempat.

"Kita cek ke lokasi dulu. Ini beberapa tim saya kumpulin di kantor. Sudah ada petugas yang bergerak ke Kampung Sendangguwo untuk menelusuri lutung yang ada di sana," kata Darmanto kepada IDN Times, Kamis (4/6).

Baca Juga: Sepekan Terakhir, Warga Semarang Diteror Kawanan Lutung

1. Lutung jenis primata yang pemalu

Seekor anak Lutung Jawa (Trachypitecus Auratus) berada dalam pelukan induknya di Bandung Zoo, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/6/2020). Bandung Zoo memiliki satu ekor tambahan koleksi primata dilindungi yang dilahirkan pada 3 Mei 2020 saat pandemi COVID-19 dan diberi nama Remon (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Kendati demikian, ia mengaku masih ragu-ragu apakah yang meneror warga merupakan jenis lutung atau kera ekor panjang. Sebab, menurutnya lutung merupakan salah satu primata yang sifatnya pemalu dan enggan berbaur dengan manusia.

"Itu lutung atau kera ekor panjang saya belum tahu. Kalau lutung kan satwa dilindungi. Tapi dia karakter sifatnya pemalu. Dengan manusia dia gak mau mendekat. Makanya sekarang petugas BKSDA sedang menyelidiki ke Sendangguwo," ujarnya.

2. BKSDA ingatkan warga bahwa lutung satwa dilindungi

Pelepasan satwa dilindungi di Pantai Timur Jambi/IDN Times/Dokumentasi BKSDA Jambi

Ia menjelaskan sesuai PP Nomor 7 Tahun 1999, setiap satwa yang dianggap membahayakan manusia maupun ketika dalam kondisi terdesak, maka bisa diambil tindakan dengan membunuhnya.

Baca Juga: Udara Bersih saat COVID-19, Kijang hingga Lutung Muncul di Gunung Ungaran

Berita Terkini Lainnya