Masuk Era 4.0, Ketua TUN MA: Kurangi Kertas Dengan Memakai e-Court
Supandi akan dikukuhkan jadi guru besar hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Memasuki era Revolusi Industri 4.0, sejumlah pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah mulai berbenah. Salah satu perubahan secara drastis dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Terobosan dilakukan oleh Kantor Tata Usaha Negara (TUN) MA dengan mengubah pola pelayanan administrasi negara menjadi berbasis teknologi.
Baca Juga: Anggap Putusan Kedaluwarsa, Anies Dinilai Menghina Mahkamah Agung
1. Layanan tata usaha di MA berjalan efektif menggunakan e-Court
Ketua Kamar TUN MA, Prof Supandi mengungkapkan, lembaganya kini telah menerapkan sistem peradilan elektronik (e-Court) untuk mempermudah layanan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat luas.
"Kita ingin membuktikan bahwa penggunaan kertas dapat diminimalisir dengan memakai layanan e-Court di institusi peradilan. Sehingga layanan yang diberikan bisa semakin cepat, efektif dan lebih efisien," ujar pria asli Medan ini, menjelang acara pengukuhan statusnya sebagai guru besar Fakultas Hukum di Undip, Jumat (29/11).
Baca Juga: Perpendek Antrian, Pengadilan Agama Semarang Ciptakan e-Pas Smart