TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menang Gugatan, Polda Jateng Kosongkan 9 Rumah Dinas di Semarang

Rumah dihuni bukan oleh polisi aktif

Lokasi rumdin milik Polri di Jalan Erlangga Tengah yang dieksekusi Polda Jateng. (Dok Humas Polda Jateng)

Semarang, IDN Times - Sembilan rumah dinas Polri yang dihuni warga sipil di Kota Semarang, Rabu (29/6/2022) dikosongkan. Lokasi kesembilan rumah tersebut terletak di Jalan Erlangga Tengah IV dan Jalan Erlangga Tengah II, Kota Semarang.

Proses pemindahan barang dilakukan para penghuni rumah setelah Polda Jawa Tengah dinyatakan menang gugatan atas perkara yang disidangkan di pengadilan.

Baca Juga: 135.666 Pengendara Kena ETLE Mobile Melanggar di Perbatasan Jateng

1. Polda Jateng menang gugatan di tingkat MA

Kabidkum Polda Jateng Kombes Pol Imran saat menjelaskan pengosongan sembilan rumdin. (Dok Humas Polda Jateng)

Kabidkum Polda Jateng, Kombes Pol Imran Amir mengungkapkan, putusan pengadilan sudah inkrah di tingkat Mahkamah Agung terkait status kepemilikan bangunan rumah tersebut.

"Kita sudah ajukan gugatan selama empat tahun di pengadilan, kemudian sudah inkrah di Mahkamah Agung. Kemarin Pengadilan Negeri Semarang mengirim surat kepada Polda Jawa Tengah untuk permintaan bantuan pengamanan eksekusi di sembilan rumah asrama Polisi," ujar Imran dalam keterangan yang didapat IDN Times, Rabu (28/6/2022). 

2. Para penghuni bukan anggota polisi aktif

Ilustrasi rumah. ANTARA FOTO/Fauzan

Imran menjelaskan, selama bertahun-tahun, sembilan rumah berbentuk asrama Polri tersebut dihuni oleh warga sipil. Ia ikut memastikan bahwa penghuni rumah tersebut bukan anggota polisi aktif. 

"Kami sudah bertemu sembilan penghuni rumah itu untuk menjelaskan tentang putusan Mahkamah Agung. Para penghuni dapat memahami dan sudah meninggalkan rumah. Jadi tidak ada lagi penghuni yang masih menempati," imbuhnya. 

3. Ada penghuni yang sudah punya rumah pribadi sendiri

ilustrasi polisi (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam proses pengosongan, Polda Jateng melakukan tindakan persuasif dengan bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan penghuni rumah. 

“Tidak ada kendala sesuai prosedur sudah kita jalani. Jadi kita berperkara dari pengadilan sampai ke Mahkamah Agung kita ikutin. Setelah ada putusan baru kita laksanakan eksekusi yang sebelumnya berkoordinasi dengan pihak penghuni rumah," jelasnya.

Polda Jateng juga berusaha memberikan bantuan angkutan barang bagi penghuni rumah dinas dan sudah menyiapkan tempat tinggal sementara. Para penghuni secara sukarela bersedia mengosongkan. Diakuinya rata-rata telah memiliki rumah pribadi.

"Kita siapkan truk dinas untuk bantu mengangkut barang dan sediakan tempat tinggal sementara. Tapi mereka menolak karena memang memiliki rumah pribadi," terangnya. 

Baca Juga: Buka Layanan PPS di Mal, Kantor Pajak Jateng Raih PPh Rp1,1 Triliun 

Berita Terkini Lainnya