TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Merasa Dirugikan, Tamzil Minta KPK Tetapkan Ajudannya Jadi Tersangka

Karena paling aktif melobi

Bupati Kudus nonaktif, M Tamzil dihadirkan dalam putusan sela. IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang, IDN Times - Bupati Kudus nonaktif, M Tamzil yang menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan ajudannya, Uka Wisnu Sejati sebagai tersangka. 

Permintaan itu diungkapkan kuasa hukum Tamzil, Yudi Sasongko lantaran kliennya merasa dirugikan atas kasus suap senilai Rp750 juta dan gratifikasi yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar.

"Kita ingin pihak-pihak lain seperti si Uka yang belum ditetapkan tersangka, maka harus segera ditetapkan tersangka. Karena dia kan yang paling aktif selama ini," kata Yudi, di sela sidang di Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Manyaran, Rabu (18/12).

 

Baca Juga: Istri Eks Plt Kepala DPKAD Syok Uang Jual Mobil Dipakai Menyuap Tamzil

1. Uka dianggap paling aktif melobi Akhmad Shofian

Bupati Kudus Nonaktif Tamzil. IDN Times/Fariz Fardianto

Dirinya menyatakan, Uka selama ini punya peran yang sangat aktif dalam melobi Akhmad Shofian agar memberikan uang Rp750 juta atas nama kliennya.

Hal ini termasuk saat Uka berinisiatif menjadi orang pertama yang mengontak Shofyan yang ingin mendapat kenaikan jabatan.

"Ya segera lah si Uka ditetapkan tersangka. Yang punya inisiatif pertama menghubungi Shofya ya Uka," terangnya.

2. Pengacara Tamzil ancam laporkan mantan ajudan ke polisi

IDN Times/Cije Khalifatullah

Pihaknya juga mengancam bakal melaporkan sejumlah mantan ajudannya ke polisi karena telah mencemarkan nama baik kliennya.

"Para pelaku yang pernah jadi staf pribadi klien kami karena merugikan dan melakukan pencemaran nama baik akan dilaporkan ke polisi sesuai hukum yang berlaku," terangnya.

Baca Juga: Angkat Staf Ahli Mantan Napi Korupsi, Tamzil Sebut Alasan Kemanusiaan

Berita Terkini Lainnya