Merasa Dirugikan, Tamzil Minta KPK Tetapkan Ajudannya Jadi Tersangka
Karena paling aktif melobi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Bupati Kudus nonaktif, M Tamzil yang menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan ajudannya, Uka Wisnu Sejati sebagai tersangka.
Permintaan itu diungkapkan kuasa hukum Tamzil, Yudi Sasongko lantaran kliennya merasa dirugikan atas kasus suap senilai Rp750 juta dan gratifikasi yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar.
"Kita ingin pihak-pihak lain seperti si Uka yang belum ditetapkan tersangka, maka harus segera ditetapkan tersangka. Karena dia kan yang paling aktif selama ini," kata Yudi, di sela sidang di Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Manyaran, Rabu (18/12).
Baca Juga: Istri Eks Plt Kepala DPKAD Syok Uang Jual Mobil Dipakai Menyuap Tamzil
1. Uka dianggap paling aktif melobi Akhmad Shofian
Dirinya menyatakan, Uka selama ini punya peran yang sangat aktif dalam melobi Akhmad Shofian agar memberikan uang Rp750 juta atas nama kliennya.
Hal ini termasuk saat Uka berinisiatif menjadi orang pertama yang mengontak Shofyan yang ingin mendapat kenaikan jabatan.
"Ya segera lah si Uka ditetapkan tersangka. Yang punya inisiatif pertama menghubungi Shofya ya Uka," terangnya.
Baca Juga: Angkat Staf Ahli Mantan Napi Korupsi, Tamzil Sebut Alasan Kemanusiaan