TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Merasa Terancam, 3 Saksi Kunci Pembunuhan ASN Iwan Boedi Minta Dilindungi LPSK 

Polisi ngaku masih perdalam penyelidikan

Gedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Semarang, IDN Times - Tiga saksi dalam kasus pembunuhan ASN Bapenda Semarang, Paulus Iwan Boedi Prasetijo meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Para saksi merasa nyawanya terancam karena pelaku pembunuhan Iwan Boedi belum bisa ditangkap polisi sehingga masih berkeliaran. 

"Wajar kekhawatiran para saksi karena mereka punya keterangan yang bisa membuat lebih terang peristiwa ini," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (29/9/2022). 

Baca Juga: Polisi Serahkan Jenazah Iwan Boedi ke Keluarga Dalam Kondisi Tidak Utuh

1. Pelaku pembunuhan Iwan Boedi berpotensi mengancam para saksi

Sejumlah aparat kepolisian menelisik lokasi terbakarnya mayat di Pantai Marina. (IDN Times/bt)

Menurutnya dengan kasus pembunuhan Iwan Boedi yang tak kunjung terungkap, ada kemungkinan pelakunya berusaha melakukan perbuatan yang mengarah pada ancaman kepada para saksi mata. 

Sejauh ini, katanya dari hasil koordinasi dengan Polrestabes Semarang, ada tujuh saksi yang telah dimintai keterangan. Akan tetapi, ada tiga saksi yang sudah resmi mengajukan perlindungan ke LPSK lantaran takut dengan ancaman pelaku. 

"Kekhawatiran itu yang mendorong para saksi untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Mereka para saksi ini tinggalnya di Semarang. Yang mengajukan bukan dari pihak keluarga," ungkapnya. 

2. LPSK akan pertimbangkan proses perlindungan bagi tiga saksi

Istri dan anak Iwan Boedi berdoa di lokasi kejadian pinggir Pantai Marina Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dengan adanya permohonan dari para saksi, pihanya akan meneruskan ke tingkat pusat. Nantinya ada kajian apakah pengajuan perlindungan para saksi kasus pembunuhan Iwan Boedi akan dikabulkan atau tidak sembari pihaknya turut menyelidiki perkembangan kasus tersebut. 

"Itu menjadi pertimbangan kami untuk menolak atau menerima permohonan yang diajukan saksi," jelasnya. 

Baca Juga: Keluarga Terima Jenazah Iwan Boedi, Jam dan Kitab Suci Masuk Peti

Berita Terkini Lainnya