Modifikasi Tangki Mobil, PNS di Kudus Timbun Solar Subsidi 12 Ton
Pelaku PNS Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Kudus bernama Abdul Wahab ditangkap polisi lantaran kedapatan menimbun solar bersubsidi sebanyak 12 ton. Abdul nekat memodifikasi tangki mobilnya supaya dapat memuluskan niatnya membeli solar di sejumlah tempat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Baca Juga: Dijual Secara Ilegal, Penjualan BBM Industri di Jateng Turun 25 Persen
1. Abdul Wahab diperiksa atas kasus penyalahgunaan BBM
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, Abdul Wahab sudah dijadikan tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Selain Abdul, Arif Riska Yuliadi juga ditetapkan tersangka untuk kasus serupa.
"Yang menyangkut PNS dia masih diperiksa. Saya yakin ini modus baru yang bisa ditiru masyarakat yang berpotensi melakukan pelanggaran, baik koperasi maupun perorangan," katanya saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9/2022).
Baca Juga: Pengusaha Truk Jateng Was-Was Muncul Efek Domino Gegara Harga Biosolar