TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Jateng Kecewa ACT Potong Donasi 13 Persen, Dianggap Langgar Aturan

Kerjasama program dengan ACT kewenangan MUI Pusat

Ketua MUI Jateng. Dok. Humas Pemprov Jateng

Semarang, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menyesalkan perilaku para petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang telah memotong dana donasi lebih dari 13 persen. Menurut Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Daroji, tindakan yang telah dilakukan ACT secara terang-terangan tersebut melanggar kaidah dan aturan dalam ajaran Islam.

"Mestinya potongan donasinya itu 8 persen dan bukan 13 persen. Ini yang jadi masalah, kita sangat menyesalkan," kata Daroji saat dikontak IDN Times melalui sambungan telepon, Rabu (6/7/2022). 

Baca Juga: Ini Alasan Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

1. MUI Jateng tegaskan donasi yang boleh diambil maksimal 12,8 persen

Petugas amil zakat menggunakan pelindung wajah dan sarung tangan plastik melayani warga yang membayar zakat fitrah (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Ia mengungkapkan, dengan memotong donasi dengan prosentase yang besar, membuat ACT harus mempertanggungjawabkan kepada para penegak hukum. 

Ia bilang, pemotongan dana donasi lebih dari 13 persen merupakan suatu kesalahan yang fatal. Sebab, jika mengacu pedoman zakat yang berlaku saat ini serta kaidah dalam Alquran, maka donasi yang boleh diambil kurang dari 12,5 persen. 

"Mungkin kesalahannya mereka terletak pada prosentase pemotongan donasinya yang sangat besar. Maka lembaga zakat lainnya perlu berhati-hati dalam hal ini. Bagi lembaga yang beraktivitas di Jawa Tengah, kita imbau semuanya mesti patuh pada pedoman zakat dan aturan yang terkandung dalam Alquran. Maksimal donasi yang diambil 12,5 persen. Lembaga zakat lainnya, jangan sepelekan aturan ini. Taati dan diaudit setiap tahunnya," ujar Daroji.

2. MUI tidak bisa evaluasi kerjasama dengan ACT

Paket bantuan ACT selama Ramadan 1443 Hijriah (dok. ACT)

Pihaknya saat ini menyerahkan penindakan terhadap kasus yang dialami ACT kepada aparat penegak hukum. 

Soal adanya kerjasama ACT dengan MUI di tiap kabupaten/kota di wilayahnya, ia mengaku tak bisa berbuat banyak. Kerjasama MUI dengan ACT, katanya, menjadi kewenangan MUI pusat. Sehingga ia menyebutkan jika MUI Jateng tidak memiliki kekuatan untuk mengevaluasi proses kemitraan dengan ACT yang sedang berjalan sampai saat ini itu. 

"Kita serahkan kebijakan akhir terkait kerja sama dengan ACT di tingkat pusat. Kita serahkan ke pusat aja lah. Kita yang ada di daerah tidak bisa memutuskan terkait kerja sama dengan ACT di Jawa Tengah," terangnya. 

Baca Juga: MUI Jateng Pastikan Hewan Kurban yang Kena PMK Halal Dikonsumsi

Berita Terkini Lainnya