MUI Jateng Kecewa ACT Potong Donasi 13 Persen, Dianggap Langgar Aturan
Kerjasama program dengan ACT kewenangan MUI Pusat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menyesalkan perilaku para petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang telah memotong dana donasi lebih dari 13 persen. Menurut Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Daroji, tindakan yang telah dilakukan ACT secara terang-terangan tersebut melanggar kaidah dan aturan dalam ajaran Islam.
"Mestinya potongan donasinya itu 8 persen dan bukan 13 persen. Ini yang jadi masalah, kita sangat menyesalkan," kata Daroji saat dikontak IDN Times melalui sambungan telepon, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Ini Alasan Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
1. MUI Jateng tegaskan donasi yang boleh diambil maksimal 12,8 persen
Ia mengungkapkan, dengan memotong donasi dengan prosentase yang besar, membuat ACT harus mempertanggungjawabkan kepada para penegak hukum.
Ia bilang, pemotongan dana donasi lebih dari 13 persen merupakan suatu kesalahan yang fatal. Sebab, jika mengacu pedoman zakat yang berlaku saat ini serta kaidah dalam Alquran, maka donasi yang boleh diambil kurang dari 12,5 persen.
"Mungkin kesalahannya mereka terletak pada prosentase pemotongan donasinya yang sangat besar. Maka lembaga zakat lainnya perlu berhati-hati dalam hal ini. Bagi lembaga yang beraktivitas di Jawa Tengah, kita imbau semuanya mesti patuh pada pedoman zakat dan aturan yang terkandung dalam Alquran. Maksimal donasi yang diambil 12,5 persen. Lembaga zakat lainnya, jangan sepelekan aturan ini. Taati dan diaudit setiap tahunnya," ujar Daroji.
Baca Juga: MUI Jateng Pastikan Hewan Kurban yang Kena PMK Halal Dikonsumsi