Napi Asimilasi Berulah, Kemenkumham Tetap Beri Pembebasan Bersyarat
Tidak ada sanksi tegas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Kemenkumham) Jawa Tengah menegaskan proses pembebasan bersyarat saat ini masih tetap berjalan di tengah pandemik virus Corona (COVID-19).
Baca Juga: 10 Napi Asimilasi Kambuh Lagi, Salah Satunya Cabuli Anak-anak
Baca Juga: 10 Napi Asimilasi Kambuh Lagi, Salah Satunya Cabuli Anak-anak
1. Program pembebasan bersyarat tetap berjalan seperti biasanya
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Marsidin Siregar mengungkapkan meski saat ini banyak kasus narapidana asimilasi kembali berbuat kejahatan, pihaknya masih berupaya menjalankan mandat dari Menkumham untuk mengurangi keterisian ruang tahanan selama wabah virus Corona.
"Kita tidak ada evaluasi apapun. Program pembebasan bersyarat tetap berjalan seperti biasanya. Sebab, kita dapat arahan dari pusat kalau pandemik COVID-19 harus dicegah mulai dari lingkungan masing-masing lapas dan rutan," ujar Marasidin kepada IDN Times, Senin (27/4).
Baca Juga: Para Napi Asimilasi Bebas, Polres Kudus dan TNI Patroli Berskala Besar