Nekat Mudik, 484 Pegawai Non ASN Kota Semarang Dipecat
Hendi pergoki banyak Non ASN nekat mudik saat Lebaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Ratusan pegawai Non ASN yang bekerja di sejumlah dinas lingkungan Pemkot Semarang kedapatan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran tepergok pulang ke kampung halamannya saat momentum Lebaran kemarin.
Informasi yang diperoleh IDN Times, jumlah Non ASN yang di-PHK mencapai 484 orang.
"Untuk Non ASN yang kerja di Pemkot yang di-PHK ada 484 orang. Lalu ASN yang dipotong tunjangnnya atau TPP totalnya ada 185 orang," kata Kepala BKPP Kota Semarang Litani Satyawati saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).
Baca Juga: Nekat Mudik, Para ASN di Jateng Terancam Pemotongan TPP Sampai 50 Persen
1. Kebanyakan Non ASN yang dipecat berasal dari kantor DPU
Menurut Lita, ratusan Non ASN yang dipecat itu melanggar aturan larangan mudik yang telah diberlakukan oleh Pemkot Semarang terhitung 6-17 Mei 2021 kemarin.
Lebih lanjut, dari sekian banyak yang dipecat, mayoritas merupakan Non ASN yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
"Yang paling banyak melanggar aturan larangan mudik dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU)," terangnya.
Baca Juga: Hendi Tetapkan Hari Selasa Jadi Hari Angkutan Umum Kota Semarang