Nekat Mudik, Para ASN di Jateng Terancam Pemotongan TPP Sampai 50 Persen

ASN cuma boleh pergi untuk melayat dan jadi saksi nikah

Semarang, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah mengancam bakal menjatuhkan sanksi tegas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan nekat pulang kampung saat momentum arus mudik 6-12 Mei 2021 nanti. Sanksi yang akan dijatuhkan berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) alias uang remunerasi sebesar 10 persen hingga 50 persen. 

"Yang pasti kita akan menjatuhkan hukuman yang berat bagi ASN yang curi-curi waktu dengan melakukan mudik saat Lebaran nanti," kata Kepala BKD Jateng, Wisnu Zaroh ketika dihubungi IDN Times, Rabu (14/4/2021). 

1. ASN akan dipotong TPP-nya sebesar 10-50 persen kalau ketahuan mudik

Nekat Mudik, Para ASN di Jateng Terancam Pemotongan TPP Sampai 50 PersenIlustrasi pegawai non ASN.(IDN Times/Ervan Masbanjar)

Wisnu menekankan sesuai surat edaran Menpan RB Tjahjo Kumolo bahwa para ASN saat ini dilarang mudik. Aturan larangan mudik ini merupakan kebijakan kedua kalinya yang diteken pemerintah pusat untuk menekan penyebaran COVID-19 saat momentum Lebaran 2021.

Wisnu bilang jika ASN tetap membandel, maka pihaknya bisa menjatuhkan sanksi ringan berupa pemotongan TPP sebesar 10 persen selama tiga bulan berturut-turut. Bahkan, kalau ASN tepergok melakukan tindakan indisipliner dengan melakukan mudik Lebaran, sanksi yang dijatuhkan berupa pemotongan TPP sebesar 50 persen selama tiga tahun. 

"Untuk sanksinya ada yang ringan sampai berat. Mulai pemotongan TPP 10 persen selama 3 bulan berturut-turut, sanksi berat dengan memotong TPP 50 persen selama tiga tahun. Termasuk penurunan pangkat dalam kurun waktu tiga tahun. Kalau sudah kena sanksi itu, yang bersangkutan pasti malu karena namanya tercatat security hidup dalam daftar ASN penerima hukuman," ungkapnya. 

Baca Juga: 50 Nakes dan ASN Jateng Batuk dan Mual-mual Setelah Vaksinasi COVID-19

2. Aktivitas 40.800 ASN di Jateng dipantau ketat

Nekat Mudik, Para ASN di Jateng Terancam Pemotongan TPP Sampai 50 PersenDok. Istimewa

Lebih lanjut, pihaknya pun mewanti-wanti supaya semua ASN mematuhi instruksi Menpan RB untuk tidak mudik selama Lebaran. 

Saat ini pihaknya memperketat pemantauan kinerja para ASN yang tersebar di 35 kabupaten/kota. Jumlah ASN yang ada saat ini mencapai 40.800 orang. Aturan larangan mudik ini, tambahnya juga berlaku bagi para pegawai P3K dan pegawai honorer di lingkungan kantor dinas pemerintahan.

3. Para ASN hanya boleh berpergian untuk melayat dan jadi saksi pernikahan

Nekat Mudik, Para ASN di Jateng Terancam Pemotongan TPP Sampai 50 PersenIlustrasi Menikah (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia mengatakan ASN hanya boleh berpergian atas seizin atasannya masing-masing. Di lingkungan Pemprov Jateng, katanya ASN golongan eselon II dan pejabat setingkat ahli utama harus mendapat izin langsung dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. 

Sedangkan ASN golongan eselon III, IV, ASN non jabatan harus mendapat persetujuan dari masing-masing kepala dinasnya. 

"Semua aturan sudah saya pelajari. Maka kalau ASN eselon II izinnya dengan Gak Gubernur termasuk pejabat ahli utama. Kalau eselon III, IV wajib dapat izin kepala SKPD masing-masing. Mereka hanya boleh berpergian jika ada urusan mendadak. Seperti menghadiri acara kematian dan jadi saksi pernikahan. Untuk ajang silaturahmi Lebaran dilarang datang," tegasnya.

Baca Juga: Nekat Liburan saat Imlek, ASN Jateng Bakal Diganjar Sanksi

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya