Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Bakal Dijerat Hukuman Berlapis
Syekh Puji langgar dua undang-undang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Syekh Puji alias Puji Cahyo Widianto bisa dijerat hukuman ganda lantaran kedapatan telah melakukan pernikahan siri dengan anak berusia 7 tahun. Sebab, seorang pelaku pernikahan dibawah umur telah melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Humas Yayasan Setara Semarang, Bintang Al Huda saat dikontak IDN Times, Jumat (3/4). Menurutnya apa yang dilakukan Syekh Puji kali ini sangat disayangkan.
Karena pernikahan dibawah umur yang dilakukan Syekh Puji tak cuma terjadi sekali ini saja.
"Ini sudah kedua kalinya dia nikah dengan anak dibawah umur. Dulu dia lolos hukuman waktu menikah dengan anak perempuan masih berusia belasan tahun. Dan sekarang diulanginya lagi. Jelas kita sangat mengutuk perbuatannya," kata Bintang.
Baca Juga: Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji: Saya Diancam dan Diperas Rp35 M
1. Nikah siri yang dilakukan Syekh Puji bisa menimbulkan eksploitasi anak
Ia menyatakan dalam UU Perkawinan sudah diatur bahwa seseorang laki-laki dapat menikahi perempuan yang berusia minimal 19 tahun. Ia berkata perbuatan Syekh Puji berpeluang bisa menimbulkan kasus eksploitasi anak.
"Saat ini kan kasusnya sedang ditangani Polda Jateng. Kalau dalam pemeriksaan, dia kedapatan memperkosa atau mengeksploitasi si perempuan, jadi hukumannya maksimal bisa dikebiri. Sanksi itu diatur di UU Perlindungan Anak," jelasnya.
Baca Juga: Dinikahi Syekh Puji, Begini Aktivitas Bocah Berusia 7 Tahun di Rumah