Ombudsman Sidak Hari Pertama Kerja, Ini Sanksi PNS yang Mangkir
Untuk memastikan layanan publik berjalan lancar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melakukan sidak pasca lebaran di beberapa instansi pelayanan publik kantor pemerintahan pada hari pertama kerja, Senin (10/6). Sidak bertujuan untuk memastikan layanan birokrasi di instansi pemerintah berjalan dengan baik.
Baca Juga: Hari Pertama Kerja Setelah Lebaran, Ratusan PNS DKI Datang Telat
Ombudsman menemukan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di layanan perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng tidak masuk kerja dengan alasan klise, yaitu masih berada di kampung halamannya di luar Jawa.
"Kalau sesuai aturan, semua PNS wajib masuk di hari pertama kerja setelah libur Lebaran. Tidak ada alasan, kecuali sakit. Itu pun nanti akan dicek sakit bener atau gak," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng, Sabaruddin Hulu, kepada IDN Times.
1. Seorang PNS mangkir dengan alasan cuti mudik di Sumatera Barat
Baca Juga: Selama Ramadan, Kantor Samsat Sangatta Tetap Beri Pelayanan
Sementara itu, dalam sidak di Kantor Samsat Cabang Majapahit Semarang, Ombudsman menemukan antrean pembayaran pajak yang cukup panjang di sejumlah loket. Sabaruddin menyayangkan tak semestinya antrean panjang terjadi pada minggu pertama hari kerja.
"Ternyata di Samsat Majapahit kekurangan petugas loket. Sehingga terjadilah antrean yang panjang ketika orang-orang mau bayar pajak kendaraannya. Kita minta supaya petugas loketnya ditambah agar layanan cepat dan tuntas," jelas dia.
Baca Juga: Sanksi Ini Menanti PNS Jika Bolos Usai Libur Lebaran