Palsukan SKD, Dua Calon Siswa di Jawa Tengah Diblacklist
Mereka terindikasi menipu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times-Dua calon siswa terkena diskualifikasi lantaran kedapatan memalsukan Surat Keterangan Domisili (SKD) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019-2020 di Jawa Tengah. Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pada Rabu siang (10/7).
SKD dari dua siswa tersebut diketahui palsu saat dilakukan verifikasi ulang menjelang pengumuman PPDB. Ganjar menyebutkan bahwa salah satu calon siswa yang dimaksud berasal dari Kabupaten Kendal.
Baca Juga: PPDB Online Kacau, Ganjar Akui Sistemnya Memang Rumit
1. Orang tua siswa terbukti lakukan pemalsuan
Ganjar mengklaim keduanya harus didiskualifikasi lantaran terbukti melakukan modus pemalsuan. Bahkan, tindakannya sudah mengarah pada aksi penipuan.
"Sebelum menyertakan SKD saat pendaftaran, orangtua ini telah mengondisikan warga setempat agar memberi kesaksian bahwa si A benar-benar tinggal di daerah yang dimaksud dalam SKD," ujar Ganjar.
Baca Juga: Zonasi PPDB Ricuh, Kadisdik Jateng Didesak Mundur