TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Palsukan SKD, Dua Calon Siswa di Jawa Tengah Diblacklist

Mereka terindikasi menipu

IDN Times/Imam Rosidin

Semarang, IDN Times-Dua calon siswa terkena diskualifikasi lantaran kedapatan memalsukan Surat Keterangan Domisili (SKD) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019-2020 di Jawa Tengah. Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pada Rabu siang (10/7).

SKD dari dua siswa tersebut diketahui palsu saat dilakukan verifikasi ulang menjelang pengumuman PPDB. Ganjar menyebutkan bahwa salah satu calon siswa yang dimaksud berasal dari Kabupaten Kendal. 

Baca Juga: PPDB Online Kacau, Ganjar Akui Sistemnya Memang Rumit

1. Orang tua siswa terbukti lakukan pemalsuan

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Ganjar mengklaim keduanya harus didiskualifikasi lantaran terbukti melakukan modus pemalsuan. Bahkan, tindakannya sudah mengarah pada aksi penipuan.

"Sebelum menyertakan SKD saat pendaftaran, orangtua ini telah mengondisikan warga setempat agar memberi kesaksian bahwa si A benar-benar tinggal di daerah yang dimaksud dalam SKD," ujar Ganjar. 

2. Salah satu calon siswa yang memalsukan SKD berasal dari Kendal

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sebagai efek jera, Ganjar mengaku telah merekomendasikan kepada Disdikbud Jateng untuk memblacklist daftar nama kedua siswa tersebut dari daftar penerimaan siswa baru.

Pihaknya saat ini telah memanggil kedua orangtua siswa untuk diminta meneken surat pernyataan. 

Pemalsuan SKD bermula saat salah seorang warga setempat memberi keterangan kepada panitia PPDB salah satu SMA ihwal indikasi pemalsuan SKD. "Setelah ditelusuri, SKD miliknya memang palsu. Lalu dia kami coret, dinyatakan tidak diterima," ujar Ganjar tanpa menyebut secara rinci identitas siswa tersebut. 

Baca Juga: Zonasi PPDB Ricuh, Kadisdik Jateng Didesak Mundur

Berita Terkini Lainnya