Parpol Langgar Protokol COVID-19, Bawaslu Jateng: Sanksinya Tidak Ada di Regulasi
Pengurus parpol abaikan protokol kesehata saat daftar di KPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengaku hanya dapat sebatas memberikan rekomendasi sejumlah saran kepada Komisi Pemiihan Umum (KPU) atas maraknya kejadian para pengurus partai politik (parpol) yang tak mematuhi standar protokol kesehatan virus corona (COVID-19) saat pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) belum lama ini.
Baca Juga: Paslon Pilkada Langgar Protokol COVID-19, Bawaslu Teruskan ke Polisi
1. Pengurus parpol melanggar protokol kesehatan virus corona (COVID-19)
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Anik Solihatun mengatakan jika dilihat dari sisi kerumunan massa, hampir semua parpol yang mendaftarkan bakal paslon di 21 kabupaten/kota telah melanggar standar protokol kesehatan COVID-19.
"Dari sisi kerumunan, massa dan pengurus parpol mengantar pendaftaran paslon di luar kantor KPU, termasuk yang ada arak-arakannya, bisa dipastikan hampir semuanya ada pelanggaran," urainya, Rabu (9/9/2020).
Baca Juga: Banyak Petahana Maju Pilkada 2020 di Jateng, Awas ASN Dikerahkan!