TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Parpol Langgar Protokol COVID-19, Bawaslu Jateng: Sanksinya Tidak Ada di Regulasi

Pengurus parpol abaikan protokol kesehata saat daftar di KPU

Poster 'Kita Bukan Boneka' mengiringi paslon Bajo mendaftar ke KPU Solo. IDN Times/Larasati Rey

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengaku hanya dapat sebatas memberikan rekomendasi sejumlah saran kepada Komisi Pemiihan Umum (KPU) atas maraknya kejadian para pengurus partai politik (parpol) yang tak mematuhi standar protokol kesehatan virus corona (COVID-19) saat pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) belum lama ini.

Baca Juga: Paslon Pilkada Langgar Protokol COVID-19, Bawaslu Teruskan ke Polisi

1. Pengurus parpol melanggar protokol kesehatan virus corona (COVID-19)

IDN Times/ Muchammad

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Anik Solihatun mengatakan jika dilihat dari sisi kerumunan massa, hampir semua parpol yang mendaftarkan bakal paslon di 21 kabupaten/kota telah melanggar standar protokol kesehatan COVID-19. 

"Dari sisi kerumunan, massa dan pengurus parpol mengantar pendaftaran paslon di luar kantor KPU, termasuk yang ada arak-arakannya, bisa dipastikan hampir semuanya ada pelanggaran," urainya, Rabu (9/9/2020).

2. KPU diminta memperketat aturan kerumunan massa

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini pihaknya telah memerintahkan kepada jajarannya untuk mengevaluasi jalannya Pilkada serentak 2020 dengan berkoordinasi bersama LO (Liaison Officer) massa, parpol, pihak kepolisian, pemerintah daerah (pemda), dan tim gugus tugas. Dua rekomendasi juga telah dikeluarkan Bawaslu Jateng.

"Rekomendasinya kita minta komitmen dari parpol agar patuhi aturan COVID-19. Dari catatan di lapangan, kita juga berikan saran kepada KPU supaya memperketat aturan kerumunan massa," kata Anik. 

Baca Juga: Banyak Petahana Maju Pilkada 2020 di Jateng, Awas ASN Dikerahkan!

Berita Terkini Lainnya