Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Semarang, IDN Times - Sebanyak 135.666 pengendara sepeda motor tepergok melanggar aturan lalu lintas di wilayah perbatasan Jawa Tengah. Mereka melanggar lalu lintas saat polisi menggelar operasi patuh candi selama 14 hari terakhir.
Baca Juga: Awas! Pelanggar Batas Kecepatan di Jateng Bakal Disikat Pakai ETLE
1. Ratusan ribu pengendara ditindak lewat ETLE mobile
Para personel Polantas saat ikut apel gabungan operasi zebra di Mapolda Jateng. (Dok Humas Polda Jateng) Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, ratusan ribu pelanggar itu ditemukan menyalahi aturan berlalu lintas saat melewati jalan perbatasan antar kabupaten/kota di Jawa Tengah.
"Jumlah keseluruhan yang ditindak melalui rekaman ETLE mobile terdapat 135.666 pelanggar. Kita sedang giat melakukan penindakan di area perbatasan antara kota maupun kabupaten mengingat tingkat kecelakaannya yang cukup tinggi," kata Agus saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (28/6/2022).
2. Total ada 224.995 pelanggar yang terekam ETLE
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE. (Dok. IDN Times/bt) Penindakan melalui ETLE mobile dilakukan polisi dengan berpatroli keliling di jalan raya, akses jalan tembus ke perbatasan, maupun ruas jalan yang rawan kecelakaan.
Selain itu, berdasarkan temuannya di lapangan, ada 144.242 pelanggar yang terekam ETLE, 8.576 pelanggar ETLE statis dan masih ada 80.753 pelanggar yang terkena teguran dari personelnya.
"Kalau ditotal secara keseluruhan ada 224.995 pelanggar selama operasi patuh candi kemarin. Itu mulai dari pelanggar yang terekam ETLE, ETLE mobile, ETLE statis dan yang kena teguran," ujar Agus.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
3. Pemotor cenglu ikut disikat polisi
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, para pelanggar kebanyakan tidak memakai helm saat berkendara di jalan raya.
Lalu personelnya juga memergoki banyak pengendara yang nekat melawan arus bahkan tak jarang ada pengendara yang dijatuhi sanksi lantaran berboncengan lebih dua orang alias cenglu.
"Kalau yang melanggar karena boncengan lebih dua orang kasusnya gak banyak. Justru yang sering kita tindak tegas itu karena banyak yang gak pakai helm, tanpa sabuk pengaman dan melawan arus. Kebanyakan itu yang terjadi di jalan-jalan perkotaan," ungkapnya.
Baca Juga: Posko Pantau Lalin Siaga, Antisipasi Macet Libur Idul Adha di Semarang