Penyapu Jalan Kena PHK, DLH: Dia Tidak Lolos Evaluasi Kinerja
Dianggap melakukan indispliner
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Sapto Adi Sugihartono angkat bicara ihwal kasus pemutusan hubungan kerja yang dialami seorang penyapu jalanan bernama Masril Pasaribu.
Baca Juga: Kena PHK, Seorang Penyapu Jalan Lapor ke Ombudsman
1. PHK dilakukan sesuai evaluasi dari DLH
Sapto menganggap pemutusan kerja dilakukan karena kontrak kerja Masril sudah habis pada 2018 silam. "Dia kan pegawai kontrak. Tenaga kontrak kan ada masa kerja kontraknya. Nah dia sudah tidak diperpanjang. Itu sudah melalui hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim kami," kata Sapto kepada IDN Times, Kamis (18/7).
Ia juga beralasan tindakan pemutusan kerja disebabkan pihaknya ingin mencari tenaga kontrak yang baru. "Untuk menunjuk tenaga kontrak yang baru ya yang lama harus dievaluasi. Dari hasil evaluasi selama enam bulan, dia tidak diperpanjang lagi. Karena penilaian kerja sela ini dia tidak menunjukkan kerja yang bagus," tambahnya.
Sapto menampik tudingan bahwa Masril tak pernah menerima SK. Ia mengklaim yang bersangkutan selama berkerja dua tahun sebagai penyapu jalanan, sudah dibekali surat perjanjian kontrak
"Semua pegawai ada perjanjian kontraknya. (Dia) mestinya ada dong. Kalau tidak ada, kita gak bisa bayar dia tiap bulannya," akunya.
Baca Juga: Cegah Pencemaran, DLHK Denpasar Adakan Lomba Sungai Paling Bersih