TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Jateng Bertindak Lebih Halus Hadapi Seniman Mural

Polisi janji gak akan tindak tegas seniman mural

Aparat Polda Jateng saat bersiap berlatih di Mako Brimob Gunung Kendil. Dok Humas Polda Jateng

Semarang, IDN Times - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyatakan tak mau berlebihan dalam menghadapi para seniman mural yang membuat lukisan sarat kritik. Pasalnya, personel kepolisian saat ini mengikuti instruksi dari Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto untuk tidak bertindak responsif terhadap karya-karya mural yang memuat unsur kritik. 

Baca Juga: Kota Semarang Rangkul Seniman Mural untuk Ubah Wajah Perkotaan

1. Polisi pilih kalem saat menangani seniman mural

Warga melintas di depan mural wajah-wajah Presiden Indonesia dari Soekarno hingga Joko Widodo di Kampung Jagalan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (13/8/2020). Selain sebagai sarana edukasi tentang sosok tujuh presiden Indonesia, hiasan mural tersebut juga untuk menyambut HUT ke-75 RI dan sebagai tempat swafoto bagi pengunjung kampung tersebut (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengaku mesti berhati-hati ketika berhadapan dengan para seniman mural. Sebab, lukisan mural yang kerap muncul bisa mengandung beragam makna yang bisa disikapi berbeda-beda oleh masyarakat luas. 

"Kita tidak akan menanggapi terlalu berlebihan soal mural. Kemarin-kemarin kan Pak Kabareskrim juga sudah menyampaikan bahwa jangan responsif lah. Cuma kalau ada pelanggaran pada isi mural yang satire, maka tetap kita penindakan yang halus," terang Iqbal kepada IDN Times, Jumat (3/9/2021). 

2. Butuh kehati-hatian saat mengatasi mural yang memuat kritikan

Sebuah mural mengingatkan warga akan bahaya penyebaran penyakit virus corona (COVID-19) di daerah penampungan Navajo, di Shiprock, New Mexico, Amerika Serikat, Rabu (8/4). Foto diambil tanggal 8 April 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Andrew Hay

Saat ini, pihaknya masih mencermati peraturan mengenai corat coret di ruangan publik apakah masuk ranah hukum atau tidak. 

Iqbal menyatakan pihaknya sebatas memantau perkembangan seni mural di sejumlah daerah. Sejauh ini, kasus seniman mural yang terseret jalur hukum baru, yaitu di Kabupaten Blora dan Kabupaten Sragen. 

Di dua wilayah tersebut, mural yang ditampilkan merupakan akumulasi kekecewaan seniman yang terhambat pada aturan PPKM. 

"Kita perlu hati-hati saat melakukan pencegahan di daerah. Kalau kita melihat dari beberapa kasus di Blora dan Sragen, isi muralnya kan mengandung unsur kekecewaan terhadap aturan PPKM. Dan itu mereka sampaikan lewat tulisan," terangnya.

Baca Juga: Mural Kritik Dihapus, Pegiat Seni Medan: Pemerintah Jangan Baper

Berita Terkini Lainnya