Polisi: Pelaku Mutilasi di Banyumas Terancam Penjara Seumur Hidup
Pelaku baru bebas penjara dua bulan lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyumas, IDN Times- Satreskrim Polres Banyumas menyatakan Deni Priyanto, pelaku mutilasi dengan korban bernama Komsatun Wachidah, bakal dijerat pasal berlapis tindak pidana pembunuhan berencana.
Baca Juga: Ditagih Utang, Pria Ini Nekat Mutilasi Selingkuhannya
1. Pelaku terindikasi melakukan perampasan, penganiayaan hingga pembunuhan berencana
Kanitreskrim Polres Banyumas, Ipda Rizky Wicaksono mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang perampasan barang hingga menghilangkan nyawa seseorang, Pasal 339 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
"Ancaman hukumannya yakni kurungan penjara seumur hidup," kata Rizky saat dihubungi IDN Times, Sabtu pagi (13/7).
Baca Juga: Pria Penerobos Istana Negara Pernah Dirawat di RSJ Banyumas