TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Restoran di Semarang Dikosongkan Petugas Gabungan Lanal dan Satpol PP

Sewa lahan habis 23 September

Personel Lanal dan Satpol PP saat berada di depan restoran Basilia Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, Jawa Tengah - Aparat gabungan dari Lanal Semarang dan Satpol PP melakukan eksekusi lahan pada bangunan Restoran Basilia yang terletak di pinggir Jalan Menteri Supeno. Pemilik restoran dianggap tidak mau mematuhi aturan setelah sewa lahannya habis per 23 September kemarin. 

Upaya eksekusi dimulai ketika para petugas mulai mengeluarkan barang-barang dari dalam restoran Basilia. 

Baca Juga: 4 Wilayah di Jateng Diperkirakan Bakal Diguyur Hujan Es

1. Sewa lahan habis 23 September

Personel Lanal Semarang mengeksekusi bangunan restoran Basilia Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto k

Ada puluhan petugas gabungan yang satu masuk ke restoran untuk memindahkan mulai meja, kursi, hiasan interior dan sejenisnya. Barang-barang itu lalu ditaruh di luar restoran. 

"Yang jelas dasar kita terkait penyewaan lahan yang berakhir 23 September. Resmi uangnya masuk kas negara sesuai peraturan Kemenkeu. Misal yang bersangkutan dengan perpanjangan ya harus memperbaiki perjanjian kerja tiga bulan sebelumnya. Tetapi dari pihak restoran tidak ada niat yang baik," kata Kuasa Hukum Lanal Semarang, Kol (Purn) Maryono, Selasa (27/9/2022). 

2. Lanal sudah layangkan tiga kali surat peringatan

Perabotan kursi dikeluarkan dari dalam restoran Basilia. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Pihaknya menurutnya mencoba memberikan kesempatan bagi pemilik restoran untuk memindahkan barang-barang berharganya ke tempat lain. 

Namun yang terjadi si pemilik tidak mengindahkan surat peringatan yang dilayangkan tiga kali. Selama milik TNI AL, sesuai aturan yang tertuang di KPKNL, pemilik restoran Basilia diwajibkan membayar sewa lahan Rp8 juta per tahun. 

"Maka ini kita melakukan eksekusi dengan mengeluarkan barangnya. Kemudian bangunannya kita gembok dari luar. Kalau dari riwayatnya, lahan yang digunakan restoran ini dulunya rumah dinas. Nah, nantinya akan dikembalikan lagi sesuai petunjuk dari pimpinan Lanal," jelasnya. 

3. Pemilik restoran akan dilaporkan ke polisi

Plang papan status kepemilikan tanah TNI AL di lokasi restoran Basilia Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ia menjelaskan pemilik restoran juga akan dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng karena telah menyebar fitnah dengan mencemarkan nama baik Danlanal Semarang. "Pemiliknya telah memposting tentang medsos yang menjelek-jelekan komandan Lanal. Sudah kita somasi dan akan melaporkan ke Ditreskrimsus," jelasnya. 

Baca Juga: Hati-Hati! Maling Sehari Curi 15 Motor Matik, Terbanyak di Semarang

Berita Terkini Lainnya