Rusak Kawasan Konservasi, Balai TNGM Diminta Tutup Tambang Ilegal di Magelang
900 perusahaan ajukan izin, cuma 412 yang dapat acc
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah mendesak Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) untuk menindak tegas terhadap proyek aktivitas tambang ilegal di Dusun Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Pasalnya, penambangan ilegal di Dusun Kemiren telah melanggar peraturan tata ruang hijau sehingga merusak kawasan konservasi.
"Balai TNGM kita harapkan bertindak tegas. Kalau ada yang melanggar wilayah konservasi menurut Perpres yang mengatur tata ruang ya harusnya ditegakan. Semua bisa menutup karena itu kewenangan negara. Nah, yang lainnya harus turut mendukung dong," kata Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Sudjarwanto Dwiatmoko, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Terbongkar! Belasan Tambang Ilegal Merusak Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
1. Balai TNGM diminta bersikap tegas terhadap pelaku penambangan
Lebih lanjut, ia mengungkapkan Balai TNGM yang menaungi kawasan lereng Gunung Merapi memiliki kewenangan untuk bertindak cepat dalam menyikapi maraknya aktivitas penambangan galian C ilegal di lokasi tersebut.
Bahkan, katanya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga selalu mengingatkan supaya masyarakat selalu memenuhi segala aturan pertambangan agar tidak ada pelanggaran.
"Pak Gubernur kan selalu menyampaikan bahwa ada keinginan untuk selalu memberi kesempatan agar rakyat bisa berusaha dengan baik. Dan saya tekankan supaya semua pihak hentikan nafsu-nafsu yang sifatnya kekinian, nafsu sesaat yang merusak ataupun nafsu memperkaya diri sendiri. Untuk (menangani) kasus di Magelang, yang punya kawasan adalah Balai TNGM. Jadi mereka yang mustinya bicara secara tegas," ujar Sudjarwanto.
Baca Juga: Pantura Jateng Diterjang Banjir, Ribuan Lahan Padi Puso, Kerugian Tembus Rp22,9 M