TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rusak Kawasan Konservasi, Balai TNGM Diminta Tutup Tambang Ilegal di Magelang

900 perusahaan ajukan izin, cuma 412 yang dapat acc

Proses penambangan tanah urug atau galian C yang diduga ilegal di Desa Banjasari Wetan, Dagangan, Kabupaten Madiun. Foto diambil pada Juli 2019. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Semarang, IDN Times - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah mendesak Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) untuk menindak tegas terhadap proyek aktivitas tambang ilegal di Dusun Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Pasalnya, penambangan ilegal di Dusun Kemiren telah melanggar peraturan tata ruang hijau sehingga merusak kawasan konservasi

"Balai TNGM kita harapkan bertindak tegas. Kalau ada yang melanggar wilayah konservasi menurut Perpres yang mengatur tata ruang ya harusnya ditegakan. Semua bisa menutup karena itu kewenangan negara. Nah, yang lainnya harus turut mendukung dong," kata Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Sudjarwanto Dwiatmoko, Selasa (17/1/2023). 

Baca Juga: Terbongkar! Belasan Tambang Ilegal Merusak Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

1. Balai TNGM diminta bersikap tegas terhadap pelaku penambangan

Kepala Dinas ESDM Jateng Sudjarwanto Dwiatmoko saat ditemui di kantornya Jalan Madukoro Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Lebih lanjut, ia mengungkapkan Balai TNGM yang menaungi kawasan lereng Gunung Merapi memiliki kewenangan untuk bertindak cepat dalam menyikapi maraknya aktivitas penambangan galian C ilegal di lokasi tersebut. 

Bahkan, katanya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga selalu mengingatkan supaya masyarakat selalu memenuhi segala aturan pertambangan agar tidak ada pelanggaran. 

"Pak Gubernur kan selalu menyampaikan bahwa ada keinginan untuk selalu memberi kesempatan agar rakyat bisa berusaha dengan baik. Dan saya tekankan supaya semua pihak hentikan nafsu-nafsu yang sifatnya kekinian, nafsu sesaat yang merusak ataupun nafsu memperkaya diri sendiri. Untuk (menangani) kasus di Magelang, yang punya kawasan adalah Balai TNGM. Jadi mereka yang mustinya bicara secara tegas," ujar Sudjarwanto. 

2. Enam kabupaten rusak akibat tambang ilegal

Lokasi tambang ilegal di Desa Kemiren Srumbung Magelang. (IDN Times/Fariz Fardianto (

Selain Magelang, ia menyoroti aktivitas penambangan ilegal yang telah merusak banyak tempat di sejumlah kabupaten/kota. Sudjarwanto mengaku, kerusakan terparah berada di sebagian wilayah Kabupaten Batang, sebagian wilayah Kabupaten Wonosobo, sebagian Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Banyumas. 

Ia berkata, tingkat kerusakan lokasi yang dijadikan areal pertambangan sangat bervariasi. Rata-rata kerusakan muncul karena aktivitas penambangan dikerjakan di luar rencana awal. Karena itulah, dirinya mengeklaim kerap inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi-lokasi penambangan yang dikhawatirkan merusak daerah yang masuk ruang terbuka hijau. 

"Yang mengalami kerusakan di sebagian Magelang, sebagian Batang, sebagian Wonosobo sebagian Purbalingga dan Banyumas. Kriteria kerusakannya sangat beragam ya. Yang berpotensi rusak itu di wilayah tambang yang tidak terencana. Maka kita khawatir proyek tambang yang dilakukan dengan cara ilegal pasti berpotensi rusak. Dan itu selalu kita minta pertanggungjawabannya. Tapi untuk detail tingkat kerusakan, yang punya datanya dari LH (Dinas Lingkungan Hidup)," bebernya. 

3. Dinas ESDM bekingan harus dibuktikan

Aktifitas tambang emas ilegal di Sungai Batang Natal, Madina. (IDN Times)

Di samping itu juga menyelidiki areal penambangan yang diduga mendapat bekingan dari oknum tertentu.

"Di Klaten dan Magelang terkait pernyataan beking-bekingan, karena barangnya gak kelihatan jadinya perlu pembuktian karena tidak ada orang mengakui. Sampai sekarang harus dicari pembuktian," akunya. 

Baca Juga: Pantura Jateng Diterjang Banjir, Ribuan Lahan Padi Puso, Kerugian Tembus Rp22,9 M

Berita Terkini Lainnya