RUU Perkawinan Disahkan, Kota Semarang Justru Banjir Dispensasi Nikah
Millennial disarankan hati-hati saat pacaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Jumlah pengajuan dispensasi nikah di Kota Semarang melonjak tajam pasca RUU Perkawinan disahkan oleh DPR RI.
Di tahun ini, UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat 1 dalam RUU tentang Perkawinan direvisi dengan menaikkan batas usia pernikahan dari semula 16 tahun, saat ini minimal 19 tahun.
Baca Juga: Gak Hanya Komitmen, 7 Elemen Berharga Ini Jadi Kunci Pernikahan Sehat
1. Dispensasi nikah naik sejak bulan lalu
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas IA Kota Semarang, Tazkiyaturrobihah mengungkapkan lonjakan dispensasi nikah muncul sejak aturan tersebut disahkan di awal Oktober kemarin.
Sepanjang Oktober, katanya terdapat 15 dispensasi nikah yang diajukan oleh para calon pengantin. Jumlahnya naik berlipat ganda ketimbang kondisi awal 2019 hanya kisaran 4-5 dispensasi.
"Dengan munculnya revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 maka syarat nikah bagi pihak perempuan dinaikan jadi 19 tahun dan batas nikah bagi laki-laki juga minimal 19 tahun. Tentunya beda dengan aturan yang lama batas usianya masih 16 tahun. Tapi kondisinya justru dilematis. Karena banyak anak dibawah umur yang berbondong-bondong mengajukan dispensasi. Oktober kemarin malahan ada 15 dispensasi nikah yang diajukan kepada kami," kata Tazki kepada IDN Times, Senin (4/11).
Baca Juga: 70 persen Penggugat Cerai di Semarang Daftarkan Berkas via Online