TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RUU Perkawinan Disahkan, Kota Semarang Justru Banjir Dispensasi Nikah

Millennial disarankan hati-hati saat pacaran

(Ilustrasi nikah) Pexels.com/DanuHidayaturaRahman

Semarang, IDN Times - Jumlah pengajuan dispensasi nikah di Kota Semarang melonjak tajam pasca RUU Perkawinan disahkan oleh DPR RI. 

Di tahun ini, UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat 1 dalam RUU tentang Perkawinan direvisi dengan menaikkan batas usia pernikahan dari semula 16 tahun, saat ini minimal 19 tahun.

 

Baca Juga: Gak Hanya Komitmen, 7 Elemen Berharga Ini Jadi Kunci Pernikahan Sehat

1. Dispensasi nikah naik sejak bulan lalu

Pexels/ Jasmine Wallace Carter

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas IA Kota Semarang, Tazkiyaturrobihah mengungkapkan lonjakan dispensasi nikah muncul sejak aturan tersebut disahkan di awal Oktober kemarin.

Sepanjang Oktober, katanya terdapat 15 dispensasi nikah yang diajukan oleh para calon pengantin. Jumlahnya naik berlipat ganda ketimbang kondisi awal 2019 hanya kisaran 4-5 dispensasi.

"Dengan munculnya revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 maka syarat nikah bagi pihak perempuan dinaikan jadi 19 tahun dan batas nikah bagi laki-laki juga minimal 19 tahun. Tentunya beda dengan aturan yang lama batas usianya masih 16 tahun. Tapi kondisinya justru dilematis. Karena banyak anak dibawah umur yang berbondong-bondong mengajukan dispensasi. Oktober kemarin malahan ada 15 dispensasi nikah yang diajukan kepada kami," kata Tazki kepada IDN Times, Senin (4/11).

2. Rata-rata yang mengajukan dispensasi usia 15-17 tahun

Instagram.com/haileybieber

Saat ini, terangnya rata-rata pasangan yang mengajukan dispensasi nikah berusia antara 15-17 tahun. 

Orang-orang yang mengajukan dispensasi nikah kebanyakan pasangan yang mengalami kecelakaan sebelum nikah.

"Ada yang hamil duluan empat sampai lima bulan. Nah belum lagi muncul banyak fakta mengejutkan di dalam persidangan. Karena itulah, kita imbau supaya anak-anak muda lebih berhati-hati saat berpacaran. Jangan sampai terjerumus pada hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Baca Juga: 70 persen Penggugat Cerai di Semarang Daftarkan Berkas via Online

Berita Terkini Lainnya