RUU PKS Dibahas DPR, Para Aktivis Ajukan Visum Korban Jadi Alat Bukti
Korban kekerasan seksual kian meningkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang mengusulkan kepada para anggota DPR RI untuk memasukkan hasil visum korban kasus perkosaan menjadi salah satu alat bukti.
Hal ini dapat dimasukkan dalam draf pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang saat ini sedang dibahas.
1. Penyelidikan kasus perkosaan sering mandek di tingkat penyidik kepolisian
Menurut Koordinator Bidang Data dan Informasi LRC KJHAM Semarang, Citra Ayu Kurniawati, dengan memasukan visum korban perkosaan, maka bisa menjadi penguat alat bukti yang sedang diproses oleh para penyidik kepolisian.
"Nah, karena selama ini korban-korban kasus pemerkosaan jarang mendapat perlindungan hukum yang memadai dan kasusnya sering mandek di tingkat penyelidikan kepolisian, untuk itulah kita ajukan usulan kepada DPR untuk memasukan hasil visum sebagai alat bukti. Sehingga pelaku perkosaan tidak bisa lagi menghindar, di sisi lain ini juga bisa meringankan beban para korban," ujar Citra kepada IDN Times, Kamis (25/7).
Baca Juga: Senator Jakarta: Muslim Harus Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Baca Juga: Women’s March 2019, Perempuan Desak RUU PKS Segera Disahkan