TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sejoli Digerebek BNN, Tepergok Selundupkan 50 Kg Ganja ke Truk Jeruk

Ancaman hukuman mati

Sepasang kekasih bersama dua temannya saat dibawa ke BNN Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Sejoli berinisial YS dan WS digerebek aparat BNN Jawa Tengah saat sedang mengedarkan narkoba jenis ganja di Kabupaten Magelang. Keduanya ditangkap ketika bertransaksi di SPBU Klampisan, Kecamatan Muntilan pada Senin (18/4/2022) jam 04.30 WIB atau tepat menjelang Subuh. 

Berdasarkan keterangan BNN, YS meruapakan laki-laki yang tinggal di Desa Banyu Tempang, Magelang. Sedangkan sang kekasih yang berusia 22 tahun mengaku sebagai warga Kelurahan Klepu, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung. 

"Dari informasi warga setempat, kita lalu berusaha membuntuti mereka. Dan ketika berada di SPBU Klampisan Muntilan, mereka rupanya sedang bertransaksi. Ada bungkusan barang yang diserahkan seseorang. Ketika dilakukan penyelidikan lagi, kita bersama petugas BNN setempat mengamankan empat orang, ada dua sejoli itu dan dua orang lagi inisialnya RK warga Kajoran dan LMS warga Mungkid," kata Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Cahyo Purwoko, Rabu (27/4/2022). 

Baca Juga: Kurangi Overload Lapas, BNN Jateng Minta RSUD Sediakan Tempat Rehabilitasi

1. Dua sejoli jadi kurir ganja lintas pulau

Bungkusan berisi ganja yang diamankan BNN Jateng dari jaringan kurir lintas pulau. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Cahyo mengungkapkan ketika dilakukan pengembangan penyelidikan, keempat orang tersebut merupakan satu jaringan pengedar narkoba kelas kakap. Sebab, saat digerebek di SPBU Klampisan, petugasnya menemukan 41 bungkus berisi ganja di dalam truk. Bungkusan ganja itu diamankan petugas saat hendak dipindahkan ke mobil Toyota Ayla.

Ia memastikan ada keterlibatan seorang kurir yang kerap terlibat penjualan ganja dari Sumatera ke wilayah Pulau Jawa.

"Mereka ini terhubung dengan jaringan narkotika lintas pulau. Empat pelaku ini bergiliran menjual ganja ke Magelang, Boyolali dan Kartasura. Modusnya dengan membawa truk berisi jeruk dari Sumatera, lalu di bawahnya diselipkan bungkusan-bungkusan ganja. Totalnya yang diamankan ada 50 kilogram. Dari pengakuan seorang pelaku, setiap dia jual sekilo ganja dapat upah Rp500 ribu," ungkapnya. 

2. Seorang napi Cilacap juga terlibat penyelundupan ganja

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Sukma Shakti)

Tak cuma itu saja, katanya petugasnya juga berhasil menangkap seorang narapidana Lapas Cilacap bernama Syarif yang terlibat peredaran ganja. "Kita juga kerjasama dengan Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng, hasilnya seorang napi di Cilacap kita tangkap," terangnya. 

Baca Juga: 10 Tempat Wisata Jateng Dipadati Wisatawan, Bisa Sampai 6,5 Juta Orang

Berita Terkini Lainnya