Selama PPKM Darurat, Keuskupan Agung Semarang Minta Pemprov Beri Bantuan Pangan
PPKM Darurat diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 Keuskupan Agung Semarang meminta kepada pemerintah untuk menggelontorkan bantuan bahan pangan selama masa PPKM Darurat diberlakukan mulai hari ini 3 Juli-20 Juli 2021.
Menurut Koordinator Satgas COVID-19 Keuskupan Agung Semarang, Romo Yohanes Edy Purwanto Pr, adanya PPKM Darurat mestinya membuat pemerintah lebih peka terhadap kesulitan yang mendera masyarakat Jawa Tengah.
"Sekarang ini kita butuh langkah strategis bagaimana harus ada pemenuhan kebutuhan pokok bagi masyarakat. Karena masyarakat sekarang pasti panik mengingat sektor esensial yang diputuskan untuk berhenti beroperasi," ungkap Romo Edy ketika berbincang dengan IDN Times via telepon, Sabtu (3/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat, Bupati dan Wali Kota di Jateng Disuruh Cari Jalan Keluar
1. Satgas COVID Keuskupan Agung Semarang: Warga butuh logistik yang cukup
Ia menekankan pemerintah provinsi maupun pusat harusnya memikirkan kebutuhan primer bagi masyarakat yang terdampak PPKM Darurat. Dengan banyaknya toko sembako dan aktivitas masyarakat yang dibatasi dengan ketat, maka kebutuhan mendesak yang wajib dipenuhi yaitu bantuan bahan pangan.
Pemberian bantuan pangan, kata Romo Edy harus tepat sasaran terutama diberikan bagi warga kurang mampu dan para pekerja harian lepas.
"Warga sekarang butuh bantuan logistik yang cukup selama PPKM Darurat. Saran dari Keuskupan Agung Semarang, pemerintah harus memberikan pasokan pangan untuk menjaga kesejahteraan primer bagi masyarakat. Ini khususnya mesti diberikan bagi pekerja harian yang paling terkena efek PPKM Darurat," bebernya.
Baca Juga: PPKM Darurat, Seluruh Gereja Katolik di Jateng Ditutup, Pernikahan Dibatasi 11 Orang