TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sesuai Koordinasi IDI, Polda Jateng Minta Apotek Berikan Obat Puyer Untuk Anak

Polda Jateng bergerak cegah gagal ginjal akut meluas

Kabid Humas Polda Jateng Kombes P M Iqbal Alqudusy bersama Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo saat memberi keterangan soal kasus gagal ginjal akut. (IDN Times/bt)

Semarang, IDN Times - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyarankan kepada seluruh apotek untuk mengganti penjualan obat sirup untuk anak dengan obat puyer. 

Penggunaan obat puyer sesuai koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Kabid Dokkes Polda Jateng. 

"Sesuai koordinasi dengan IDI dan Kabid dokkes, Ditreskrimsus dan Polres jajaran juga akan memberikan imbauan agar sementara waktu lebih mengutamakan pengobatan menggunakan bentuk puyer," Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, Sabtu (22/10/2022). 

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Menkes: 102 Obat Sirop Dilarang Diresepkan 

1. Ditreskrimsus akan data industri farmasi soal produk obat yang ditarik

IDN Times/Imam Rosidin

Ia menuturkan pihaknya bersama Polres, Polresta maupun Polrestabes Semarang akan melakukan pendataan masing-masing apotek. Tujuannya untuk menanyakan obat sirup anak apa saja yang sudah ditarik oleh pihak perusahaan besar farmasi (PBF). 

BPOM, katanya juga menyampaikan beberapa produk sirup yang beredar telah ditarik sendiri oleh industri farmasi.

"Ditreskrimsus akan mendata industri farmasi dan perusahaan besar farmasi terkait produk yang sudah ditarik," ujar Dwi.

2. Belum ada surat resmi dari Kemenkes

ilustrasi hepatitis akut (IDN Times/Nathaniel Tegar)

Di wilayah Jateng sendiri, katanya belum ada laporan terkait kasus gagal ginjal akut. Dwi. "Belum ada surat resmi dari Kemenkes terkait penarikan obat sirup dan penyebab kematian," kata Dwi.

3. Polisi selidiki dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen

ilustrasi investigasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara untuk perkembangan terkait dugaan gagal ginjal akut bisa dilaporkan ke Polda melalui Subdit 1 Indagsi Krimsus Polda Jateng.

"Kita akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ataupun pidana sesuai UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen," urainya.

Baca Juga: IDI Jateng Minta Warga Jauhi Monyet dan Tikus Agar Tidak Tertular Cacar Monyet

Berita Terkini Lainnya