TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sudah Ada 64 Orang Ditangkap, Polisi Sweeping HP di Wadas Purworejo

Polisi masih bertindak represif terhadap warga Desa Wadas

Ilustrasi barisan polisi (twitter.com/AlissaWahid)

Purworejo, IDN Times - Aparat kepolisian berusaha menghalangi para aktivis LBH Yogyakarta yang akan memberikan pendampingan hukum bagi warga Desa Wadas, Purworejo yang ditahan di Polres Purworejo. Anggota Tim Advokasi Hukum LBH Yogyakarta, Julian Dwi mengatakan, sejak kejadian hari Selasa (8/2/2022) sampai Rabu (9/2/2022) Pagi, sudah 64 warga yang ditangkap polisi.

"Rinciannya ada 10 anak di bawah umur, sisanya warga Wadas dan tujuh aktivis LBH Yogyakarta," ungkapnya saat sesi konferensi pers melalui secara virtual, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga: 40 Orang Ditangkap saat Konflik Wadas Purworejo, Satu Disebut COVID-19

1. Polisi persulit upaya pendampingan hukum bagi warga

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski begitu, dirinya mengaku kesulitan memberikan pendampingan hukum bagi warga dan aktivis yang ditahan oleh polisi. Bahkan, proses penahanan masih dilakukan di Polres Purworejo sampai saat ini. 

Julian mengatakan para personel kepolisian menghalangi upaya pendampingan hukum dengan mengusir aktivis LBH Yogyakarta dari Polres. 

2. Polisi sweeping handphone warga

Ilustrasi para anggota kepolisian. (Unsplash.com/ev)

Polisi, imbuh Julian, beralasan karena masih pandemik COVID-19, maka kunjungan ke Polres Purworejo dibatasi. 

"Jadi karena alasan masih COVID-19, kita dipersulit untuk masuk ke Polres. 
Dan kami diusir di Polres Purworejo. Juga rekan-rekan media dilarang mendokumentasikan situasi konflik yang terjadi di Desa Wadas dan rekaman fotonya disuruh menghapus. Untuk hari ini (Rabu (9/2/2022)) kita lihat ada sweeping dari kepolisian untuk mencari handphone milik warga dan lainnya," terangnya.

Julian menambahkan, "Teman-teman yang saat ini di Polres Purworejo disuruh swab. Ini yang dipertanyakan mengingat kondisi warga dalam keadaan ketakutan karena tindakan represif dari kepolisian. Tentunya ini menghalangi akses pendampingan hukum. Padahal masalah yang muncul di Wadas bukan hanya perkara pemilik atau bukan pemilik tanah. Tapi warga Desa Wadas merasa tanahnya punya manfaat bagi anak cucunya namun telah dirampas oleh negara."

Baca Juga: 250 Polisi Sengaja Dikirim ke Wadas Purworejo: Rakyat Berhak Bertindak

Berita Terkini Lainnya