Syarat Vaksin Booster bagi Pemudik, Dishub Jateng Ngaku Susah Memantau
Pemudik yang masuk setiap wilayah Jateng sulit diawasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah merespon instruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang mewajibkan para pemudik menunjukkan bukti vaksinasi booster. Pelaksana tugas Kepala Dishub Jateng, Henggar Budi Anggoro mengatakan, syarat vaksinasi booster bagi pemudik merupakan kebijakan yang positif lantaran bisa mengawasi aktivitas para pemudik sekaligus melihat efektivitas vaksinasi booster yang dilakukan tiap daerah selama ini.
"Kita tinggal menunggu petunjuk teknisnya (juknis) aja dari Kemenhub. Tapi itu suatu langkah yang bagus. Minimal kita bisa mendukung upaya percepatan vaksinasi COVID-19," ungkapnya kepada IDN Times, Jumat (25/3/2021).
Baca Juga: Siap Mudik, Ini Cara Cek Sentra Vaksin Booster di Google Maps
1. Harus ada juknis yang jelas soal aturan vaksin booster bagi pemudik
Henggar menyarankan kepada Kemenhub untuk menyusun aturan teknis mengenai syarat vaksinasi booster bagi pemudik secara rinci.
Dengan begitu, implementasi aturannya dapat dilakukan secara serentak di semua kabupaten dan kota serta provinsi yang berbatasan dengan Jawa Tengah.
"Musti ada juknis yang jelas. Apakah ini sifatnya sekedar imbauan. Atau aturan resmi yang mewajibkan semua masyarakat yang akan mudik harus menunjukkan bukti vaksin dosis ketiga," terangnya.
Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Polisi Temukan Stok di 4 Distributor Jateng 6.780 Ton