Tak Pakai Masker, Pedagang di Semarang Dihukum Hafalkan Pancasila
Satpol PP tertibkan perilaku warga saat pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sejumlah pedagang pasar tradisional di Kota Semarang terkena razia petugas Satpol PP lantaran kedapatan tidak memakai masker. Razia digelar sejak pagi di toko modern Giant kawasan Karangayu, Pasar Karangayu, DP Mal, Pasar Bulu dan Superindo.
Saat para petugas menggelar operasi yustisi di lokasi tersebut, ditemukan delapan pedagang Pasar Bulu yang tidak memakai masker saat berjualan.
Baca Juga: Jateng Butuh Tambahan 20 Tenaga Ahli, Kejar Target 4.991 Tes PCR Perhari
1. Para pedagang dihukum push-up dan hafalkan Pancasila
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan delapan pedagang itu lalu dihukum menghafalkan Pancasila dan disuruh push-up 14 kali.
"Ketika kita merazia di Pasar Bulu, ada delapan pedagang tidak pakai masker. Pedagang Pasar Karangayu ada dua orang dan pengunjung Superindo satu orang. Seketika itu, kita suruh push-up 14 kali. Terus kita beri hukuman tambahan menghafalkan Pancasila," kata Fajar saat dihubungi IDN Times melalui sambungan telepon, Selasa (28/7/2020).
Baca Juga: 10,5 Persen Penderita COVID-19 di Semarang Yakni Usia Anak-anak