Tiga Kelemahan UU Desa yang Timbulkan Penyalahgunaan Wewenang Kades
Dosen USM usul revisi dua pasal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - UU Nomor 6 Tahun 2004 yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa terdapat kelemahan terkait kebijakan tata kelola desa.
Musababnya, dalam aturan UU Desa tertuang Pasal 24 dan Pasal 75 ayat 1 dan 2 mengatur kewenangan kepala desa (kades) sebagai pemegang kekuasaan pengelola keuangan desa.
Hal tersebut terungkap tatkala Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) Sukimin, mengikuti ujian disertasinya untuk meraih gelar doktoral bidang Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Selasa (8/10).
Baca Juga: Muqowam: Kondisi Saat Ini Masih Jauh dari Tujuan Pembentukan UU Desa
1. Kebijakan UU Desa masih ditemukan banyak ketimpangan
Sukimin menyatakan, dari hasil penelitiannya selama ini kebijakan tata kelola desa yang mengacu pada implementasi UU Desa ternyata ditemukan banyak hal yang masih timpang.
"Kelemahan terletak pada Pasal 24 dan pasal 75 ayat 1 dan 2 UU Desa. Karena memberikan kewenangan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa," katanya, dalam keterangan yang didapat IDN Times.
Baca Juga: Mengembangkan Daya Tarik Desa Wisata Jateng lewat Startup Pramuwisata
Baca Juga: 116 Desa di Kudus Tahun Ini Langsungkan Pilkades Serentak