TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiga Kelemahan UU Desa yang Timbulkan Penyalahgunaan Wewenang Kades

Dosen USM usul revisi dua pasal

IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang, IDN Times - UU Nomor 6 Tahun 2004 yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa terdapat kelemahan terkait kebijakan tata kelola desa. 

Musababnya, dalam aturan UU Desa tertuang Pasal 24 dan Pasal 75 ayat 1 dan 2 mengatur kewenangan kepala desa (kades) sebagai pemegang kekuasaan pengelola keuangan desa.

Hal tersebut terungkap tatkala Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) Sukimin, mengikuti ujian disertasinya untuk meraih gelar doktoral bidang Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Selasa (8/10).

Baca Juga: Muqowam: Kondisi Saat Ini Masih Jauh dari Tujuan Pembentukan UU Desa 

1. Kebijakan UU Desa masih ditemukan banyak ketimpangan

Dok. Kemendes PDTT/Dody

Sukimin menyatakan, dari hasil penelitiannya selama ini kebijakan tata kelola desa yang mengacu pada implementasi UU Desa ternyata ditemukan banyak hal yang masih timpang.

"Kelemahan terletak pada Pasal 24 dan pasal 75 ayat 1 dan 2 UU Desa. Karena memberikan kewenangan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa," katanya, dalam keterangan yang didapat IDN Times. 

Baca Juga: Mengembangkan Daya Tarik Desa Wisata Jateng lewat Startup Pramuwisata

2. Terdapat tiga kelemahan dalam aturan UU Desa

IDN Times/Wayan Antara

Setidaknya, terdapat tiga kelemahan aturan UU Desa yang rawan disalahgunakan. Yang pertama mengenai substansi hukumnya. 

Subtansi hukum yang dimaksud Sukimin mengenai kebijakan pemerintah desa (pemdes) yang seharusnya dapat menerapkan prinsip akuntabilitas transparasi dan mengedepankan partisipasi masyarakat.

"Dimana peran besar yang diterima oleh desa, tentunya harus disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu perlu akuntabilitas transparansi danpartisipasi dalam pengelolaan Pemerintahan Desa," tutur Sukimin saat mempertahankan disertasinya.

Kemudian titik kelemahan lain berkaitan dengan budaya hukum dalam implementasi UU Desa. Menurutnya, budaya patrimonial yang melekat pada masyarakat desa, ternyata berimbas pada cara pandang seseorang. 

"Dengan budaya patrimonial itu, masyarakat akan melihat kades sebagai orang yang harus dipatuhi," paparnya. 

Baca Juga: 116 Desa di Kudus Tahun Ini Langsungkan Pilkades Serentak

Berita Terkini Lainnya