TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tingkatkan Transparansi, KPU Jateng Ingin Terapkan E-Rekap

Untuk validasi data pemilih

Sejumlah pegawai KPU menghitung kotak suara (IDN Times/Maulana)

Semarang, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah ingin menerapkan sistem rekapitulasi online atau e-rekap saat Pilkada 2020 nanti.

Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan transparansi perolehan suara serta mempermudah validasi data pemilih.

Baca Juga: KPU Rencanakan e-Rekap Pilkada 2020 Hanya di Beberapa Daerah

1. E-rekap bisa memperbaiki validasi data pemilih, lebih transparan dan akuntabel

IDN Times/Denisa Tristianty

Ketua KPU Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, mengatakan penggunaan e-rekap nantinya dimanfaatkan untuk meningkatkan transparansi perolehan suara, memperbaiki validasi data dan lebih akuntabel.

"Kita tahu bahwa pengalaman saat Pilpres 2019 saja, pelaksanaannya kayak Pemilu borongan. Ada lima jenis Pemilu digelar sekaligus, sehingga beban psikologis petugasnya sangat berat. Petugas harus mendata pemilih satu per satu, mencatat BAP saksi dari parpol. Itupun harus dituntut tingkat kejelian yang tinggi dan datanya harus benar semua," kata Yulianto, usai berdiskusi dengan Kemenkopolhukam di Setos Semarang, Kamis (12/9)

Baca Juga: KPU Jateng: Rata-rata Petugas KPPS 45 Tahun, Tes Kesehatan Seadanya

2. Penggunaan e-rekap untuk meringankan beban petugas

Antara Foto

Ia berharap dengan memakai e-rekap, nantinya bisa melaksanakan Pilkada serentak dengan fleksibel dan efisien. Selain itu, e-rekap bisa mengantisipasi kelelahan yang mendera para petugas TPS selama melakukan penghitungan suara.

Dengan sistem tersebut, katanya, juga bisa meringankan beban para petugas TPS dalam melakukan rekapitulasi suara di tiap RT/RW.

"Makanya, ini jadi solusi agar insiden para petugas yang sakit dan meninggal dunia karena kecapekan menghitung perolehan suara tiap wilayah," tuturnya.

Baca Juga: Pilkada 2020, Jumlah TPS di Jateng Bakal Dipangkas 50 Persen

Berita Terkini Lainnya