Tingkatkan Transparansi, KPU Jateng Ingin Terapkan E-Rekap
Untuk validasi data pemilih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah ingin menerapkan sistem rekapitulasi online atau e-rekap saat Pilkada 2020 nanti.
Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan transparansi perolehan suara serta mempermudah validasi data pemilih.
Baca Juga: KPU Rencanakan e-Rekap Pilkada 2020 Hanya di Beberapa Daerah
1. E-rekap bisa memperbaiki validasi data pemilih, lebih transparan dan akuntabel
Ketua KPU Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, mengatakan penggunaan e-rekap nantinya dimanfaatkan untuk meningkatkan transparansi perolehan suara, memperbaiki validasi data dan lebih akuntabel.
"Kita tahu bahwa pengalaman saat Pilpres 2019 saja, pelaksanaannya kayak Pemilu borongan. Ada lima jenis Pemilu digelar sekaligus, sehingga beban psikologis petugasnya sangat berat. Petugas harus mendata pemilih satu per satu, mencatat BAP saksi dari parpol. Itupun harus dituntut tingkat kejelian yang tinggi dan datanya harus benar semua," kata Yulianto, usai berdiskusi dengan Kemenkopolhukam di Setos Semarang, Kamis (12/9)
Baca Juga: KPU Jateng: Rata-rata Petugas KPPS 45 Tahun, Tes Kesehatan Seadanya
Baca Juga: Pilkada 2020, Jumlah TPS di Jateng Bakal Dipangkas 50 Persen