TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Waspada Lonjakan COVID-19, Wagub Jateng Larang Pengajian saat PPKM Level 3

Dear warga Jawa Tengah, yuk disiplin protokol kesehatan!

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Semarang, IDN Times - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen melarang umat Islam untuk tidak menggelar acara pengajian saat pemberlakuan PPKM Level 3. Gus Yasin, sapaan akrabnya mengatakan, langkah itu sebagai bentuk gotong royong dalam upaya mencegah risiko penularan virus corona ketika libur perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Kita batasi aktivitas masyarakat supaya kita bersama-sama menjaga Indonesia. Termasuk acara-acara pengajian harus kita batasi, tidak usah pengajian dahulu," kata Gus Yasin dalam keterangan kepada IDN Times, Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Wagub Jateng Yakin Bisa Capai Herd Immunity, Vaksinasi Ponpes Ribuan Dosis

1. Warga diminta membatasi kegiatan yang memicu kerumunan

Wagub Jateng saat berbicara dengan santri ponpes di Pati. (Dok Humas Wagub Jateng)

Pihaknya juga mengimbau semua warganya untuk meningkatkan kedisiplinan menggunakan protokol kesehatan serta menaati peraturan dengan membatasi berbagai kegiatan yang memicu kerumunan massa. 

Ia menyatakan kegiatan pengajian sebaiknya ditiadakan sementara supaya bisa menekan lonjakan penularan COVID-19.

"Toh itu juga hanya sebentar, mari kita bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19," jelasnya.

2. Warga harus bersyukur virus corona mereda

Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen menghadiri acara Banser di Demak. (Dok Humas Wagub Jateng)

Lebih lanjut, ia menuturkan sampai sekarang COVID-19 belum selesai karena masih terjadi penularan. Ia mencontohkan di Brunei Darussalam kasus penularan COVID-19 meningkat sehingga pemerintah setempat menutup tempat ibadah.

"Kita patut bersyukur virus Corona di Indonesia sudah reda. Tetapi kita semua harus tetap waspada agar penularannya tidak lagi tinggi seperti pada bulan Juli--Agustus 2021," bebernya.

Baca Juga: Penyaluran BSNT 90 Persen, Warga Jateng Dapat Sembako Rp200 Ribu 

Berita Terkini Lainnya