TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal, Dua Pria Ditangkap di Tol Soker

Lebih dari satu juta batang rokok ilegal diamankan.

Penangkapan rokok ilegal di Tol Solo-Kertosono. Dok/Bea Cukai Solo

Solo, IDN Times - Bea Cukai Solo menindak pengedaran rokok ilegal, penindakan rokok ilegal tersebut dilakukan pada Kamis (11/2/21) dini hari.

Baca Juga: Mulai Pelekatan, Bea Cukai Kudus Siapkan Pita Cukai Rokok yang Baru

1. Jutaan rokok ilegal diangkut dalam truk

Penangkapan rokok ilegal Bea Cukai Solo. Dok/Humas Bea Cukai Solo

Sebanyak 1.632.000 batang rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) berhasil diamankan. Jutaan rokok tersebut diangkut dengan menggunakan sebuah truk yang dikemudikan dua orang sopir truk berinisial Sdr. An dan Sdr. Ro.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono mengatakan jutaan batang rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) yang diamankan dilekati pita cukai bekas pakai.

"Rokok ilegal dan truk yang mengangkutnya beserta kedua sopir saat ini berada di bawah pengawasan Bea Cukai Surakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya, Selasa (23/2/21).

2. Ditangkap di rest area tol Soker

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Hari menjelaskan kronologi penindakan rokok ilegal dilakukan di Rest Area Tol Solo-Ngawi KM 519B, Masaran, Sragen, Jawa Tengah. Informasi yang didapat secara akurat mengarahkan Petugas Bea Cukai Surakarta bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur.

Truk yang dikendarai oleh oleh Sdr. An dibantu dengan Sdr. Ro berjalan menuju arah Jakarta yang melewati wilayah Surakarta.

“Berdasarkan informasi intelijen, petugas Bea Cukai Surakarta melakukan pengamatan dan penyisiran sepanjang jalan tol dari arah Ngawi menuju Solo yang disinyalir akan digunakan sebagai jalur yang akan dilalui truk. Dalam upaya penyisiran tersebut, Petugas Bea Cukai Surakarta mencurigai sebuah truk yang berada di area parkir rest area dan petugas melakukan pengamatan yang berujung pada penindakan rokok ilegal tersebut.”, ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari truk tersebut, kedapatan muatan keseluruhan sejumlah 204 karton berisi rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) merk “OK BOLD” isi 20 batang yang dilekati pita cukai bekas.

Dari pengakuan sopir truk, barang dimuat dari Jawa Timur dengan tujuan akhir Padang. Penindakan atas rokok ilegal kali ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.093.962.240,- (satu milyar sembilan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus empat puluh rupiah).

Baca Juga: Pemeriksaan GeNose di Stasiun Solo Balapan, Penumpang Antre Panjang

Berita Terkini Lainnya