TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bea Cukai Surakarta Musnahkan Rokok dan Miras yang Nilainya Miliaran

Merupakan barang ilegal tangkapan dari bea cukai

Pemusnahan barang bukti. Dok/Humas Bea Cukai Surakarta

Sukoharjo, IDN Times - Bea Cukai Surakarta melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo di Kecamatan Bendosari.

Pelaksanaan Kegiatan pemusnahan ini terlaksana berkat kerja sama Bea Cukai Surakarta dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Bea Cukai Jateng Warning Pedagang Rokok Tingwe, Diminta Segera Urus Pita Cukai!

1. Terbanyak miras dan rokok ilegal

Pemusnahan barang bukti. Dok/Humas Bea Cukai Surakarta

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan yang dilakukan selama periode tahun 2020 hingga 2021 sebanyak 628 kali penegahan. Barang-barang tersebut berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).

"Barang-barang yang dimusnahkan hari ini adalah rokok ilegal sejumlah kurang lebih satu juta delapan ratus ribu batang, seribu dua ratus botol miras ilegal, 28 botol cairan vape, serta barang impor berupa benih tanaman, sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan, pakaian, kosmetik, part senjata, peredam senapan dan handphone batangan yang tidak memenuhi ketentuan lartas," ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Muhamad Purwantoro, Selasa (30/11/2021).

Proses pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dengan cara dilindas dengan stoom walls sehingga tidak dapat dipergunakan atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis.

2. Barang bukti yang dimusnahkan bernilai miliaran

Pemusnahan barang bukti. Dok/Humas Bea Cukai Surakarta

Lebih lanjut, Muhamad mengatakan barang yang di musnahkan nilainya mencapai miliaran. Dan merupakan hasil dari kegiatan pemusnahan ini tidak lepas dari hasil sinergi antara Bea Cukai Surakarta dengan Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, dan para aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penindakan.

Untuk rincian barang yang dimusnahkan antara lain berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp. 1.847.823.840,00 dan total potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 1.214.346.349,44 yang terdiri atas pungutan cukai sebesar Rp. 951.085.800,00 dan pajak rokok sebesar Rp. 95.108.580,00 dan PPN HT sebesar Rp. 168.151.969,44. Sedangkan untuk barang impor yang tidak dipenuhi ketentuan lartasnya, total perkiraan nilai barangnya sebesar Rp. 37.886.048,13.

"Adapun modus pelanggaran yang dilakukan antara lain untuk rokok ilegal yaitu menyediakan untuk dijual rokok yang tidak dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan. Untuk barang kiriman melalui kantor pos lalu bea barang yang dilakukan penegahan merupakan barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan terhadap barang impor," jelasnya.

Baca Juga: Viral! Penampakan Jalan Arya Saloka di Sukoharjo, Membelah Sawah

Berita Terkini Lainnya