Gibran Enggan Ikuti Keppres Jokowi Soal ASN Work From Anywhere
Ingin melihat daerah lain terlebih dulu.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Perpres tersebut mengatur fleksibilitas soal lokasi dan waktu kerja bagi ASN. ASN diizinkan untuk bekerja di mana saja atau work from anywhere (WFA).
Baca Juga: Beda Dengan Jokowi, Gibran Pilih Gelar Open House Saat Lebaran
1. Ingin mencontoh kota lain.
Menanggapi Perpres itu, Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan untuk di Solo belum akan menerapkan Perpres tersebut. Putra sulung Presiden Jokowi itu mengatakan dirinya akan melihat dulu jika ada daerah lain yang menerapkan. Jika hasilnya baik akan ditiru tapi jika hasilnya tidak baik, tidak akan dilakukan.
"Nanti saya lihat dulu kalau ada kota lain yang menerapkan. Saat ini seperti sekarang saja," kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (18/4/2023).
"Intinya kan sebenarnya, sebelum ada Perpres itu kita kerja sefleksibel mungkin juga. Dengan waktu sefleksibel mungkin juga, se mobile mungkin juga mengikuti kebutuhan. Makane kalau ada kota yang menerapkan dengan baik nanti saya tiru," imbuhnya.
Baca Juga: Ogah Yamaha Nmax, Gibran Kasih Lurah dan Camat di Solo Motor Listrik