TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Kekerasan Seksual Berakhir Damai, DPR dan KPAI Pengin Lanjut

Tidak ada restorative justice bagi kasus pemerkosaan!

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Surakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Eva Yuliana mengutuk peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh enam pemuda terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah.

Politikus asal Solo tersebut mengecam tindakan oknum aparat desa dan beberapa pihak yang justru memilih memediasi perdamaian antara pelaku dan korban dengan iming-iming sejumlah uang.

Baca Juga: Bripka Ricky Rizal Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Masih Anggota Satlantas Brebes

1. Tak ada restorative justice bagi pelaku kekerasan seksual

Enam pelaku kekerasan seksual di Brebes, Solo. (Dok/Humas Polda Jateng)

Eva mengatakan, peristiwa tersebut cukup menyedihkan dan mengecewakan baginya karena seharusnya pelaku mendapat hukuman yang sesuai dengan kejahatannya.

“Peristiwa yang menyedihkan dan mengecewakan. Seharusnya pelaku disanksi yang tegas dari hukum, tetapi malah dibiarkan bebas dengan cara memediasi perdamaian. Kekerasan seksual itu tindakan yang sangat tidak dapat diterima dan tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa. Tidak ada restorative justice bagi kasus pemerkosaan,” ujarnya, Rabu (18/1/2023).

Eva menilai, tindak pidana kekerasan seksual merupakan tindakan yang merugikan korban, baik secara fisik maupun mental. Korban tidak hanya mengalami trauma yang berkepanjangan, namun juga merasa diabaikan dan tidak diakui. Ia menyayangkan sikap oknum aparat desa yang justru tidak menegakkan hukum semestinya dan memperparah kondisi korban karena tidak memberikan keadilan.

"Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh aparat desa dan beberapa pihak yang memediasi perdamaian antara pelaku dan korban dengan mengiming-imingi keluarga korban dengan sejumlah uang sangat tidak dapat diterima. Saya meminta aparat kepolisian khususnya Kapolres Brebes untuk segera mengusut kasus ini," tandasnya.

2. Eva janjia kan mengawal kasus kekerasan seksual di Brebes

Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana (IDN Times/Fadli Syahputra)

Eva menegaskan, pihaknya kami tidak akan tinggal diam dan akan memantau perkembangan kasus ini serta akan memastikan bahwa hukum yang berlaku ditegakkan dengan baik dan adil. Ia berharap korban mendapatkan perlindungan dan bantuan yang dibutuhkan untuk mengatasi trauma yang dialami.

"Kami berharap agar kasus ini dapat segera dituntaskan dan pelaku dapat dijerat dengan hukum yang seadil-adilnya," ucapnya.

3. Pelaku bisa dikenai pasal dan hukuman berat

Ilustrasi kasus kekerasan seksual. (Pixabay.com/Tumisu)

Tak hanya DPR, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut mengecam perbuatan bejat yang dilakukan enam pelaku terhadap korban di Kabupaten Brebes.

Komisioner KPAI, Dian Sasmita menjelaskan, kasus kekerasan di Brebes menjadi ironi dalam upaya melindungi hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan. Pasalnya, kejahatan seksual terhadap anak diselesaikan secara mediasi atau kekeluargaan. Padahal negara sudah memberlakukan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang secara ketat menjamin perlindungan bagi korban.

“Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan seksual terhadap anak dan kasus di Brebes ini harus diproses secara serous dan berkeadilan pada korban. Anak yang seharusnya dapat dilindungi dari segala perbuatan kekerasan malah kembali menjadi korban berulang," katanya.

Baca Juga: Enam Pelaku Pemerkosaan Anak di Brebes yang Berakhir Damai Ditangkap

Berita Terkini Lainnya