Naik KRL Solo-Jogja Tak Perlu STRP, Cukup Pakai Sertifikat Vaksin
Disambut baik oleh pengguna KRL.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Mulai hari Rabu (8/9/2021) pengguna KRL Yogyakarta-Solo tak lagi menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) seperti yang diberlakukan sebelumnya.
Namun kini PT KAI memberlakukan aturan baru, yakni dengan menunjukkan sertifikat vaksin sebagai syarat mutlak menggunakan KRL.
Baca Juga: PPKM Darurat, 12 Kereta Api ini Setop Operasi, Uang Balik 100 Persen
1. Menggunakan aplikasi peduli lindungi
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan adapun syarat yang harus dimiliki oleh calon pengguna transportasi ini yakni dengan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi peduli lindungi. Sertifikat vaksin yang diterima sekurang-kurangnya adalah vaksin dosis pertama.
"Para pengguna dapat menunjukan sertifikat vaksin kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak), maupun secara digital. Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin," ujarnya.
Baca Juga: KAI Daop 6 Sudah Vaksinasi 4.827 Orang, Percepat Herd Immunity