Perketat PPKM Mikro, Pemkot Solo Larang Lansia dan Anak-Anak Masuk Mal
Surat Edaran Wali Kota terbaru juga batasi jam buka mal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Adanya lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia, membuat sejumlah daerah membuat pembatasan kegiatan masyarakat. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait pembatasan kegiatan masyarakat.
Tak hanya Wali Kota Surakarta, 7 kepala daerah se-Soloraya juga serentak mengeluarkan SE yang mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca Juga: Siswa SMA Bakal Divaksin, Gibran Optimis PTM Bisa Digelar Bulan Juli
1. Lakukan pembatasan jam mal
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan SE PPKM Mikro yang ia tanda tangani tersebut seragam dengan SE enam kepala daerah se-Soloraya (Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Sragen, Wonogiri dan Karanganyar). Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Gibran mengatakan dal SE tersebut dilakukan pembatasan jam malam hingga pukul 20.00 WIB bagi restoran dan warung makan. Sedangkan operasional pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 20.00 WIB.
"Kita batasi, ada pembatasan jam operasional," ujarnya Rabu (29/6/21).