TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perketat PPKM Mikro, Pemkot Solo Larang Lansia dan Anak-Anak Masuk Mal

Surat Edaran Wali Kota terbaru juga batasi jam buka mal

Walikota Solo, Gibran Rakabuming. IDNTimes/Larasati Rey

Surakarta, IDN Times - Adanya lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia, membuat sejumlah daerah membuat pembatasan kegiatan masyarakat. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait pembatasan kegiatan masyarakat.

Tak hanya Wali Kota Surakarta, 7 kepala daerah se-Soloraya juga serentak mengeluarkan SE yang mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat. 

Baca Juga: Siswa SMA Bakal Divaksin, Gibran Optimis PTM Bisa Digelar Bulan Juli

1. Lakukan pembatasan jam mal

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan SE PPKM Mikro yang ia tanda tangani tersebut seragam dengan SE enam kepala daerah se-Soloraya (Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Sragen, Wonogiri dan Karanganyar). Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Gibran mengatakan dal SE tersebut dilakukan pembatasan jam malam hingga pukul 20.00 WIB bagi restoran dan warung makan. Sedangkan operasional pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 20.00 WIB. 

"Kita batasi, ada pembatasan jam operasional," ujarnya Rabu (29/6/21).

2. Anak-Anak dilarang masuk mall

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Pada SE terbaru, Gibran menyebutkan jika anak-anak, ibu hamil, dan lansia dilarang masuk ke pusat perbelanjaan dan tempat wistaa.

"Ibu hamil, anak-anak, lansia tidak boleh me mal," ungkapnya.

Gibran mengaku melarang anak-anak, ibu hamil, dan lansia juga tidak diperkenanakan berkunjung ke tempat wisata. Pelarangan tersebut sempat diberlakukan saat puncak kasus COVID-19 pada bulan Februari/Maret dulu.

Baca Juga: Rumah Sakit Penuh, BOR di Solo Capai 92 Persen

Berita Terkini Lainnya