TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rincian Aturan Terbaru Penumpang Pesawat di Bandara Adi Soemarmo

Simak dengan jelas. Jangan sampai keliru berkasnya!

Pintu keberangkatan Bandara (IDNTimes/Larasati Rey)

Boyolali, IDN Times - Bandara internasional Adi Soemarmo, Boyolali menerapkan aturan baru dalam dunia penerbangan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemik COVID-19.

Surat Edaran tersebut mengatur ketentuan persyaratan dan aturan perjalanan dengan pesawat terbang yang mulai berlaku efektif sejak 5 April 2022.

Baca Juga: Catat! Penumpang Kereta Api yang Sudah Booster Gak Perlu Tunjukkan Antigen

1. Bandara menyediakan layanan tes COVID-19

Antrean penumpang di Bandara Adi Soemarmo Solo. Dampak banjir Jakarta penerbangan rute Solo-Halim sempat ditutup. Dok Humas Bandara Adi Soemarmo Solo

General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo, Yani Ajat Hermawan mengatakan, demi kenyamanan penumpang, saat ini pihaknya menyediakan layanan tes Antigen dan PCR bagi penumpang yang buka mulai jam 06.00--15.00 WIB.

2. Calon penumpang wajib isi e-HAC

Dok. Kemenkes & Dok. Telkom Indonesia

Ajat menambahkan, setiap calon penumpang pesawat udara diwajibkan untuk mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi Pedulilindungi sebelum check-in tiket pesawat.

e-HAC adalah singkatan dari electronic Health Alert Card, yakni kartu kewaspadaan kesehatan. Sistem tersebut dibuat untuk memonitor pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang tidak bisa dihindari selama pandemik COVID-19.

"Persyaratan-persyaratan bagi penumpang atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang bepergian dengan menggunakan transportasi udara," ungkapnya, Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga: 3 Rekomendasi Hotel di Solo untuk Buka Puasa Bersama All You Can Eat

Berita Terkini Lainnya