TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sudah 4 Tahun Anak Buah Gibran Minta 'Jatah' Zakat 145 Toko di Solo

Gibran minta warga tidak takut melapor jika ditarik pungli

Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming mengembalikan uang hasil pungli. IDN Times/Larasati Rey

Surakarta, IDN Times - Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka mengembalikan uang hasil pungutan liar (pungli) zakat fitrah yang dilakukan anak buahnya, oknum Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Lurah Gajahan, Pasar Kliwon, Kota Solo.

1. Besaran uang pungli yang dikembalikan bervariasi

Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming mengembalikan uang hasil pungli. IDN Times/Larasati Rey

Proses pengembalian uang hasil pungli dilakukan Gibran pada Minggu (2/5/2021). Didampingi Camat Pasar Kliwon, Gibran mendatangi satu per satu toko yang ada di Jalan Rajiman Kota Solo tersebut.

Putra Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu mengembalikan uang hasil pungli dengan besaran nominal yang berbeda-beda. Mulai dari Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Adapun, total ada 145 toko yang didatangi dua oknum meminta pungli zakat fitrah.

"Kita ini mengembalikan uang yang kemarin diambil, kedepan saya minta warga untuk melapor kalau ada pungli seperti ini," kata Gibran.

Baca Juga: Gibran Siap Kaji Kebijakan Larangan Konsumsi Daging Anjing

2. Oknum lurah sudah dibebastugaskan

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming. IDN Times/Larasati Rey

Selain memberikan uang hasil pungli, Gibran juga mewanti-wanti para pemilik toko untuk berani melapor jika ada oknum yang meminta uang dengan mengatasnamakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta.

Ia juga meminta maaf kepada warga dan telah mencopot dan membebastugaskan Lurah Gajahan, Suparno.

"Kalau ada yang minta-minta lagi seperti ini langsung saja lapor, besok Senin (3/5/2021) Lurahnya sudah tidak menjabat lagi," kata Gibran.

3. Tidak ada tradisi pungli dari Pemkot Surakarta

Walikota Solo, Gibran Rakabuming. IDNTimes/Larasati Rey

Lebih lanjut, Gibran menegaskan tidak ada tradisi meminta-minta zakat yang mengatasnamakan pemerintah. Terlebih praktek tersebut menyalahi aturan dari Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak ada tradisi seperti itu (pungli zakat). Itu sudah menyalahi aturan. Yang berhak meminta zakat itu Baznas," tegas Gibran.

Gibran menegaskan jika oknum Lurah telah dicopot jabatannya dan menyerahkan kepada Inspektorat untuk segera melakukan penindakan lebih lanjut.

Baca Juga: Anak Buah Terlibat Pungli Zakat, Gibran Copot Jabatan: Saya Minta Maaf

https://www.youtube.com/embed/I72oClV6Iac
Berita Terkini Lainnya