TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Capai Target, Tingkat Partisipasi Pemilih di Solo Hanya 70 Persen 

Dampak dari pandemik COVID-19

Cawali Gibran Rakabuming Rakadatang ke TPS 022, Manahan, Banjarsari, Solo. IDNTimes/Larasati Rey

Solo, IDN Times - Berdasarkan hasil dari Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Surakarta, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020, tingkat partisipasi pemilih sebesar 70.5 persen. Jumlah tersebut tak mencapai target yang ditetapkan sebesar 77 persen.

1. Partisipasi pemilih di Solo tak mencapai target

Rapat pleno rekapitulasi Pilkada 2020 Kota Solo. IDN Times/Larasati Rey

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan KPU Solo sendiri telah menargetkan jumlah partisipasi pemilih sebesar 77.5% untuk Pilkada 2020 ini. Namun hasil yang didapat hanya 70.52% atau sebanyak 295.982 suara.

Berdasarkan rekap di tingkat kecamatan, datanya (tingkat partisipasi pemilih) 70,52 persen," ujar Ketua KPU Solo Nurul Sutarti, saat membuka Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Surakarta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta tahun 2020, di The Sunan Hotel Solo, Rabu (16/12/20).

Penurunan tingkat partisipasi pemilih ini tak lepas dari suasana pandemi COVID-19 yang menjangkit Kota Solo.

2. Banyak pemilih tak gunakan hak suaranya

www.kbknews.id

Nurul mengaku banyak pemilih yang tidak menggunakan hak pilihanya, dari 418.283 jumlah surat suara berdasarkan DPT Kota Solo, hanya 295.982 suara yang digunakan. Artinya, ada 122.301 atau 29.23% surat suara yang masih kosong.

"Partisipasi pemilih ini turun di antaranya karena situasi pandemi COVID-19. Itu dibuktikan saat pencoblosan 9 Desember lalu tidak semua pasien isolasi mandiri mau mencoblos meskipun KPU sudah memberikan fasilitas," ungkapnya.

Nurul mengatakan penyebab turunnya angka partisipasi diantaranya KPU tidak bisa memaksa pasien isolasi COVID-19 mandiri mengunakan hak pilihnya. Serta, minimnya rumah sakit di Solo yang mengurus pasiennya untuk mencoblos dengan mengajukan formulir A5 ke KPU untuk pindah lokasi mencoblos di TPS keliling.

Baca Juga: Hasil Pilkada 2020 Surakarta: Gibran-Teguh Menang, Bajo Kalah di Solo 

Berita Terkini Lainnya