626 Botol Miras Senilai Rp 30 Juta Diamankan Satpol PP Kudus
Satpol PP gelar operasi pendindakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kudus, IDN Times - Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan penindakan terhadap warung yang menjual beli minuman keras di Desa Kalirejo Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Senin (23/9/2019) kemarin.
Pada penindakan tersebut Satpol PP Kudus berhasil mengamankan sebanyak 626 botol miras dari berbagai merek di sebuah warung.
Operasi penindakan dilakukan di warung milik Intan Mayasari warga Desa Kalirejo kecamatan Undaan.
Baca Juga: Pengrajin Pisau Souvenir di Kudus Turun Omset Hingga 25 Persen
1. Amankan miras senilai total Rp 30 juta
Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengungkapkan pihaknya telah mengamankan 626 botol miras dengan berbagai jenis miras.
“Itu jika rata-rata harganya satu botol Rp 50 ribu, sehingga totalnya mencapai Rp 30 juta,” ungkapnya.
Baca Juga: 60 Saksi di Kudus Diperiksa KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tamzil