TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

626 Botol Miras Senilai Rp 30 Juta Diamankan Satpol PP Kudus

Satpol PP gelar operasi pendindakan

Oetoro Aji


Kudus, IDN Times - Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan penindakan terhadap warung yang menjual beli minuman keras di Desa Kalirejo Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Senin (23/9/2019) kemarin.

Pada penindakan tersebut Satpol PP Kudus berhasil mengamankan sebanyak 626 botol miras dari berbagai merek di sebuah warung.

Operasi penindakan dilakukan di warung milik Intan Mayasari warga Desa Kalirejo kecamatan Undaan.

Baca Juga: Pengrajin Pisau Souvenir di Kudus Turun Omset Hingga 25 Persen

1. Amankan miras senilai total Rp 30 juta

Oetoro Aji

Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengungkapkan pihaknya telah mengamankan 626 botol miras dengan berbagai jenis miras.

“Itu jika rata-rata harganya satu botol Rp 50 ribu, sehingga totalnya mencapai Rp 30 juta,” ungkapnya.

2. Pemilik warung bakal diproses hukum, disidangkan di Pengadilan Negeri

Oetoro Aji

Menurutnya ada berbagai jenis miras yang telah diamankan Satpol PP Kudus, mulai dari anggur hingga putihan.

Adapun untuk rinciannya adalah sebagai berikut 114 botol jenis anggur merah, 140 botol jenis bir anker, 96 botol jenis congyang.

“Selain itu juga ada 24 botol anggur kolesom, 8 botol anggur kimhoa, 3 botol anggur intisari, 36 botol beras kencur, dan 175 botol putihan,” katanya.

Djati melanjutkan bahwa pemilik warung selanjutnya akan diproses hukum dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kudus. “Nantinya akan disidangkan di PN,” ujar Djati.

Baca Juga: 60 Saksi di Kudus Diperiksa KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tamzil 

Berita Terkini Lainnya