Bawaslu Jateng Ingatkan Petahana Tak Mutasi Pejabat Jelang Pilkada
Antisipasi ASN dipolitisasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kudus, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mewanti-wanti kepada petahana yang mencalonkan diri agar tak melakukan mutasi pejabat.
Para petahana yang kembali mencalonkan diri menjadi kepala daerah di Jawa Tengah agar tidak melakukan mutasi jabatan dalam masa enam bulan sebelum penetapan nama-nama calon kepada daerah.
Apalagi, potensi kepala daerah berasal dari calon petahana berpeluang masih banyak yang akan bertarung pada pilkades serentak tahun 2020.
1. Sebanyak 100 persen kepala daerah petahana di Jateng kembali mencalonkan diri
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng Anik Sholih, Rabu (4/12) di sela acara Evaluasi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Kudus mengatakan, kepala daerah yang saat ini menjabat diperkirakan akan kembali bertarung di pilkada tahun depan. Bahkan pihaknya memprediksi 100 persen kepala daerah petahana kembali maju dalam pilkada serentak di Jawa Tengah tahun 2020 mendatang.
“Prediksi 100 persen berpotensi maju. Mungkin nanti a di antaranya Bupati atau wakil bupatinya saja yang maju,” kata dia, Rabu (4/12).
Menurutnya, penyelenggaraan pilkada di Jawa Tengah tahun 2020 akan diikuti 21 dari 35 Kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah. Mereka akan menggelar pilkada serentak pada tahun 2020 mendatang.